Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sidang Sengketa Aset Yayasan Bidar Palembang Diwarnai Aksi Protes Tergugat
Regional

Sidang Sengketa Aset Yayasan Bidar Palembang Diwarnai Aksi Protes Tergugat

alwiBy alwi15/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang lapangan Yayasan Bidar Palembang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) atas gugatan perdata sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang, Rabu (15/4) pagi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Noor Ikhwan Ria Adha ini mengecek dua objek sengketa yakni Hotel Bina Darma dan Kampus A Universitas Bina Darma Palembang yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Palembang.

Baca juga :   Gugatan 25 Media Ditolak, AJI Palembang: Angin Segar Kebebasan Pers

Sidang yang awalnya berjalan lancar dan kondusif sempat diwarnai aksi protes dari pihak tergugat Suheryatmono melalui Kuasa Hukumnya M Novel Suwa.

Dimana, M Novel Suwa menilai Ketua Pelaksana Harian Yayasan Bina Darma Bakti Setyadi yang mengikuti proses sidang lapangan bukan bagian dari prinsipal penggugat.

‎”Yang kami ketahui dalam gugatan penggugat merupakan seorang perempuan tetapi dalam proses sidang yang tampil dari prinsipal penggugat adalah seorang laki-laki yang kami yakini bukan bagian dari kuasa penggugat,” katanya.

Baca juga :   Disdik Sumsel Keluarkan Edaran: Wisuda SMA/SMK Tidak Wajib dan Harus Sederhana
‎

‎Novel Suwa, juga mempertanyakan terkait dengan persoalan majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh objek sengketa yang ada di kampus utama.

“Pada sidang pemeriksaan sebelumnya hakim melihat secara detail batas dari objek sengketa, namun berbeda untuk sidang kali ini. Majelis hakim hanya melihat secara menyeluruh objek sengketa,” tegas Novel diwawancarai awak media.

‎Terkait dengan adanya penyampaian keberatan itu majelis hakim yang memimpin persidangan lapangan meminta para pihak untuk memuat keberatan tersebut dalam kesimpulan.

Baca juga :   Setahun Tunggu Kepastian Tanah Objek Reformasi Agraria, Gubernur Sherly Tjoanda Curhat ke DPR
‎

‎”Ketua majelis mengatakan kita mendapat informasi dari kuasa hukum penggugat kalau yang hadir ditunjuk tadi itu merupakan prinsipal kalau seandainya ada yang tidak benar silakan disampaikan pada kesimpulan atau nanti diajukan saat pemeriksaan saksi, “ucap Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama.

‎Chandra menjelaskan terkait dengan persoalan pihak pihak yang ikut dalam persidangan setempat ini hanya dengan meyakini apa yang disampaikan oleh para pihak.

‎”Kalau itu tidak benar tentu ada konsekuensi lain bisa saja menguntungkan ataupun merugikan salah satu pihak,”ucap Chandra.

Baca juga :   Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 4 Bulan kepada Dua Terdakwa Korupsi Lahan Tol
‎

‎Meski demikian, Chandra menyebut terkait dengan sejumlah objek yang diperiksa sudah sesuai dengan yang menjadi gugatan.

‎‎”Kalau untuk dua lokasi yang diperiksa hari ini kedua pihak sepakat masuk dalam objek sengketa, dan pemeriksaan selanjutnya nanti dijadwalkan pekan depan, “ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum Penggugat Donald Mamusung menampik keberatan yang disampaikan pihak tergugat.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini, Palembang Berpotensi Hujan
‎

‎”Kapasitas Pak Bakti itu sebagai ketua pelaksana harian yayasan, otomatis dia tahu batas-batas objek sengketa. Dia memang tidak ada kuasa dari prinsipal tapi dia bagian dari Yayasan yang artinya bekerjasama dengan kami,” tegasnya. (DNP)

Bidar Palembang PN Palembang Sidang lapangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHercules Tantang Pemerintah Buktikan Status Lahan Tanah Abang, Soroti Nasib Warga Kecil
Next Article Google Rilis Aplikasi Windows dengan Mode AI, Tersedia Secara Global
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,782 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?