RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) atas gugatan perdata sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang, Rabu (15/4) pagi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Noor Ikhwan Ria Adha ini mengecek dua objek sengketa yakni Hotel Bina Darma dan Kampus A Universitas Bina Darma Palembang yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Palembang.
Sidang yang awalnya berjalan lancar dan kondusif sempat diwarnai aksi protes dari pihak tergugat Suheryatmono melalui Kuasa Hukumnya M Novel Suwa.
Dimana, M Novel Suwa menilai Ketua Pelaksana Harian Yayasan Bina Darma Bakti Setyadi yang mengikuti proses sidang lapangan bukan bagian dari prinsipal penggugat.
”Yang kami ketahui dalam gugatan penggugat merupakan seorang perempuan tetapi dalam proses sidang yang tampil dari prinsipal penggugat adalah seorang laki-laki yang kami yakini bukan bagian dari kuasa penggugat,” katanya.
Novel Suwa, juga mempertanyakan terkait dengan persoalan majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh objek sengketa yang ada di kampus utama.
“Pada sidang pemeriksaan sebelumnya hakim melihat secara detail batas dari objek sengketa, namun berbeda untuk sidang kali ini. Majelis hakim hanya melihat secara menyeluruh objek sengketa,” tegas Novel diwawancarai awak media.
Terkait dengan adanya penyampaian keberatan itu majelis hakim yang memimpin persidangan lapangan meminta para pihak untuk memuat keberatan tersebut dalam kesimpulan.
”Ketua majelis mengatakan kita mendapat informasi dari kuasa hukum penggugat kalau yang hadir ditunjuk tadi itu merupakan prinsipal kalau seandainya ada yang tidak benar silakan disampaikan pada kesimpulan atau nanti diajukan saat pemeriksaan saksi, “ucap Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama.
Chandra menjelaskan terkait dengan persoalan pihak pihak yang ikut dalam persidangan setempat ini hanya dengan meyakini apa yang disampaikan oleh para pihak.
”Kalau itu tidak benar tentu ada konsekuensi lain bisa saja menguntungkan ataupun merugikan salah satu pihak,”ucap Chandra.
Meski demikian, Chandra menyebut terkait dengan sejumlah objek yang diperiksa sudah sesuai dengan yang menjadi gugatan.
”Kalau untuk dua lokasi yang diperiksa hari ini kedua pihak sepakat masuk dalam objek sengketa, dan pemeriksaan selanjutnya nanti dijadwalkan pekan depan, “ucapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat Donald Mamusung menampik keberatan yang disampaikan pihak tergugat.
”Kapasitas Pak Bakti itu sebagai ketua pelaksana harian yayasan, otomatis dia tahu batas-batas objek sengketa. Dia memang tidak ada kuasa dari prinsipal tapi dia bagian dari Yayasan yang artinya bekerjasama dengan kami,” tegasnya. (DNP)

