RELUNG.ID – Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual (TPKS) yang menyeret dosen non aktif di salah satu universitas swasta di Palembang berinisial HM kini memasuki babak baru.
Korban LSF yang merupakan mahasiswi meminta penyidik untuk menghentikan penyelidikan laporan polisi terhadapnya yang dibuat oleh HM di Polda Sumsel, beberapa waktu yang lalu.
Permintaan ini disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti selaku penasehat hukum korban dengan melayangkan surat permohonan penghentian perkara ke Polda Sumsel.
“Kami meminta kepada penyidik yang menangani perkara LP/B/1812/XII/2025/SPKT/Polda Sumsel yang dibuat oleh Hasanul Mulkan untuk dihentikan atau SP3,” kata Indah Permata Sari dari LBH Bima Sakti.
Permintaan ini bukan tanpa dasar, kata Indah, pelapor Hasanul Mulkan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan TPKS.
“Pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka di perkara lain, namun dalam peristiwa sama, rangkaian pokok permasalahan yang sama. Tersangka kekerasan seksual terhadap anak, korbannya adalah terlapor dari laporan dia,” jelas Indah.
Indah berharap penyidik melakukan evaluasi secara objektif dan menyeluruh terhadap laporan yang dibuat oleh Hasanul Mulkan.
”kami juga minta agar proses penanganan kedua perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan berkeadilan, sehingga tidak terjadi kriminalisasi maupun penggunaan proses hukum sebagai sarana untuk menekan pihak yang telah menjadi korban,” tutupnya.
Sebelumnya, HM dilaporkan oleh LSF ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan TPKS terhadap mahasiswinya. Kemudian, Dosen HM melaporkan balik ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik
Setelah dilakukan penyelidikan, HM kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan TPKS terhadap korbannya LSF. (DNP)

