RELUNG.ID– Pengacara Hotman Paris Hutapea bertolak ke Singapura untuk menjalani pengobatan, Jumat (24/7/2026). Keberangkatan tersebut dilakukan sehari setelah ia mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Hotman tampak berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam video itu, ia terlihat turun dari kendaraan menggunakan tongkat sebelum kemudian berpindah ke kursi roda dengan bantuan stafnya.
Hotman kemudian didorong menuju ruang keberangkatan untuk terbang ke Singapura. Momen tersebut juga menjadi perhatian awak media yang berada di bandara.
Sehari sebelumnya, Kamis (23/7/2026), Hotman mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil semata-mata karena kondisi kesehatannya yang terus menurun sehingga membutuhkan penanganan medis di Singapura.
“Jadi atas dasar pertimbangan itulah, dari dua hari lalu saya sudah kasih tahu ke klien saya Febrie, saya mengundurkan diri,” kata Hotman kepada wartawan.
Menurut Hotman, Febrie sempat memintanya tetap mendampingi selama beberapa hari lagi. Namun, ia memilih mengutamakan pemulihan kesehatan agar kondisinya tidak semakin memburuk.
“Kalau otak saya terus mikir dan badan dalam kondisi begini, saya takut makin parah. Jadi besok saya mau ke Singapura,” ujarnya.
Ia menegaskan telah menyampaikan langsung kepada Febrie bahwa dirinya tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum.
“Karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara Bapak Febrie dalam kasus tersangka perkara di Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Hotman sendiri baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie pada 17 Juli 2026. Namun, penunjukan tersebut sempat memicu polemik setelah sejumlah pernyataannya dalam konferensi pers menuai kritik.
Salah satunya adalah ucapannya kepada wartawan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis hingga berujung laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Selain itu, pernyataannya yang menyebut Febrie sebagai “tangan kanan” dan “kebanggaan” Presiden Prabowo Subianto serta menyebut Polri harus meminta izin Presiden untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka juga menjadi sorotan publik.
Sementara itu, Febrie Adriansyah saat ini masih menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyidikan tersebut, aparat telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan menemukan emas serta uang tunai yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasus yang semula ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski telah beberapa kali diperiksa, Febrie hingga kini belum ditahan dan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

