Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hotman Paris Minta Maaf Usai Pernyataannya Dinilai Merendahkan Wartawan
Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Usai Pernyataannya Dinilai Merendahkan Wartawan

RiyadiBy Riyadi20/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Hotman Paris. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Advokat Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026), setelah pernyataannya menuai kritik dari sejumlah organisasi pers.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih?’,” ujar Hotman.

Baca juga :   Viral Video Tak Senonoh di Pakansari, Pembuat Konten Sampaikan Permintaan Maaf


Hotman menjelaskan, potongan pernyataan yang beredar di media sosial dinilai tidak disampaikan secara utuh sehingga memunculkan kesalahpahaman.

Menurutnya, ucapan tersebut terlontar setelah ia berulang kali mendapat pertanyaan yang sama dari wartawan mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi atau kekeliruan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya, Febrie Adriansyah.

Saat itu, kata Hotman, dirinya telah menyatakan tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut karena bukan merupakan kapasitasnya untuk memberikan penilaian.

Baca juga :   Tak Hanya Muara Enim, KPK Dalami Dugaan Pengondisian Audit BPK di PALI dan Empat Lawang

Namun, karena pertanyaan serupa kembali diajukan, ia mengaku terpancing emosi.

“Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak nggak sih’. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” katanya.

Sebelumnya, pernyataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan.

Baca juga :   Kuasa Hukum Razman Arif, Firdaus Oibowo Tantang Adu Ilmu Hotman Paris, Minta Debat di Televisi

Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menilai pilihan kata Hotman tidak profesional dan merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menegaskan bahwa bertanya merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi yang menjadi kewajiban wartawan dalam menyajikan informasi yang akurat kepada publik.

Kritik serupa juga disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tidak dibenarkan merendahkan martabat profesi pers.

Baca juga :   Hary Tanoesoedibjo Kalah Gugatan, PN Jakpus Hukum Bayar Rp531,5 Miliar ke CMNP

“Setiap orang punya hak menyampaikan pendapat, termasuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Tapi itu bukan alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja demi kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Akhmad.

Diketahui, Hotman Paris saat ini menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.[YKP]

Hina Wartawan Hotman Paris minta maaf
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengedar Ekstasi di OKU Timur Digerebek, Polisi Buru Bandar Narkoba
Next Article OKI Masuk Zona Merah, Kasus Karhutla di Sumsel Tembus 444 Kejadian
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?