RELUNG.ID– Advokat Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026), setelah pernyataannya menuai kritik dari sejumlah organisasi pers.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih?’,” ujar Hotman.
Hotman menjelaskan, potongan pernyataan yang beredar di media sosial dinilai tidak disampaikan secara utuh sehingga memunculkan kesalahpahaman.
Menurutnya, ucapan tersebut terlontar setelah ia berulang kali mendapat pertanyaan yang sama dari wartawan mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi atau kekeliruan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya, Febrie Adriansyah.
Saat itu, kata Hotman, dirinya telah menyatakan tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut karena bukan merupakan kapasitasnya untuk memberikan penilaian.
Namun, karena pertanyaan serupa kembali diajukan, ia mengaku terpancing emosi.
“Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak nggak sih’. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” katanya.
Sebelumnya, pernyataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan.
Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menilai pilihan kata Hotman tidak profesional dan merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menegaskan bahwa bertanya merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi yang menjadi kewajiban wartawan dalam menyajikan informasi yang akurat kepada publik.
Kritik serupa juga disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tidak dibenarkan merendahkan martabat profesi pers.
“Setiap orang punya hak menyampaikan pendapat, termasuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Tapi itu bukan alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja demi kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Akhmad.
Diketahui, Hotman Paris saat ini menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.[YKP]

