RELUNG.ID – Seorang pengedar pil ekstasi dengan modus menyewa kontrakan dan dijadikan tempat transaksi, berhasil diungkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur.
Pelaku yang diringkus, Rian Saputra (32), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabuoaten OKU Timur.
Ia digerebek di kontrakan yang bereda di Desa Sukomulyo Kecamaan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Rabu (15/7/2026) sore.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 21 butir pil ekstasi logo LV warna pink dan merah, 1 bungkus rokok dan 1 HP.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Narkoba, AKP Guntur Iswahyudi, membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba jenis inek oleh anggotanya.
“Iya benar. Tersangka yang diamankan statusnya pengedar,” kata AKP Guntur kepada Rmolsumsel, Senin (20/6/2026).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan ekstasi dari bandar berinisial MS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasusnya masih kita kembangkan untuk memburu penyuplai pil ekstasi yang diedarkan oleh tersangka RS,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuan Pidana atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (MZN)

