Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sempat Diskorsing Enam Jam, Hakim Menyatakan Perkara Almarhum Crazy Rich Haji Halim Gugur
Hukum

Sempat Diskorsing Enam Jam, Hakim Menyatakan Perkara Almarhum Crazy Rich Haji Halim Gugur

alwiBy alwi03/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang penghentian perkara Haji Halim di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah sempat skorsing selama enam jam, Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menghentikan penuntutan perkara atas terdakwa Abdul Halim alias Haji Halim demi hukum.

Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2) sore, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan tim penasihat hukum terdakwa.

Baca juga :   Teller Bobol Rp5,2 Miliar, Sistem Keamanan Dana Nasabah BNI Palembang Jadi Sorotan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk surat keterangan medis Nomor 7.2.12-00111-FSUD-SSF-1-2006 tertanggal 22 Januari 2006 yang menyatakan terdakwa telah meninggal dunia.

Surat tersebut ditandatangani oleh dr Yusuf Tantra, dari RSUD Siti Fatimah dan diperkuat dengan surat permohonan penghentian penuntutan dari JPU tertanggal 23 Januari 2006.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menegaskan bahwa hukum pidana secara tegas mengatur akibat hukum atas meninggalnya terdakwa.

Baca juga :   Tidak Ada Toleransi, Influencer Judol Bakal Diblokir

“Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” tegas Fauzi Isra dalam persidangan.

Majelis Hakim juga menyatakan perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.

“Perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan gugurnya hak penuntutan, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dinyatakan dihentikan,” lanjutnya.

Baca juga :   Konten Rendang 200 Kilogram Bikin Heboh, Polda Sumsel Terima 3 Laporan Terkait Willie Salim

Selain itu, Majelis Hakim turut mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai dasar hukum penghentian penuntutan.

Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara Tipikor yang menjerat almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali secara resmi dinyatakan gugur demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan.

Sementara itu, penasihat hukum almarhum Haji Halim, Fadil Indra Praja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari JPU sebelum sidang digelar, serta menerima panggilan sidang dengan agenda pembacaan penetapan.

Baca juga :   Korupsi Dana Hibah Rp11,8 Miliar, Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara dan Uang Pengganti

Namun setelah mencermati SKP2 tersebut, tim penasihat hukum menilai terdapat cacat formil dan substansi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut mereka, SKP2 merupakan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerbitkan penetapan penghentian perkara, sehingga harus disusun secara cermat dan akurat.

“Atas dasar itu, kami menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengakui adanya kekeliruan dalam SKP2 dan meminta waktu untuk memperbaikinya,” ujar Fadil.

Akibat keberatan tersebut, Majelis Hakim sempat menskors sidang pada pagi hari sebelum melanjutkannya kembali pada sore hari. Namun hingga sidang dilanjutkan, JPU masih menyatakan memerlukan waktu tambahan untuk memperbaiki SKP2.

Baca juga :   ‘You Must Trust the Giant’, Respons Nadiem Saat Diberi Tahu Masalah Chromebook

Terkait barang bukti, penasihat hukum menegaskan bahwa ketentuan KUHP dan KUHAP menyatakan apabila terdakwa meninggal dunia, maka penuntutan gugur demi hukum. Konsekuensinya, barang bukti yang melekat pada perkara tersebut juga gugur dan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Barang bukti melekat pada berkas penuntutan. Jika penuntutannya gugur demi hukum, maka barang bukti juga harus dikembalikan,” tegasnya.

Menurut penasihat hukum, meskipun terdapat terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, masing-masing perkara memiliki dakwaan yang terpisah sehingga barang bukti tidak dapat digabungkan.

Baca juga :   25 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Sumsel Terekam ETLE

Mereka juga menyoroti adanya sejumlah kekeliruan administratif dalam SKP2, termasuk ketidaksesuaian rujukan dokumen dan perbedaan waktu penerbitan berkas perkara. Oleh karena itu, tim penasihat hukum meminta JPU memperbaiki SKP2 baik dari aspek formal maupun substansi guna menjamin kepastian hukum.

“Kami tidak ingin setelah penetapan dibacakan justru menimbulkan persoalan hukum baru. Yang kami harapkan adalah keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Palembang telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan dalam perkara tersebut.

Baca juga :   Kejari Muara Enim Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp315 Juta

“Keputusan Majelis Hakim telah ditetapkan secara resmi. Hakim mengeluarkan penetapan terkait usulan penghentian perkara atas nama terdakwa almarhum Haji Abdul Halim,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, JPU akan segera melaporkan hasil penetapan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Terkait barang bukti, hal itu telah dimuat dalam diktum permohonan SKP2 yang kami ajukan ke pengadilan. Namun kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan agar status barang bukti memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (DNP)

Crazy Rich Sumsel Haji Halim Kasus dugaan korupsi PN Klas IA Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWarga Sebut Tambang Ilegal di Tungkal Jaya Digerebek Polda Sumsel, Benarkah?
Next Article Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Palembang Berpotensi Hujan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,928 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,773 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?