RELUNG.ID– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai the dream case atau “kasus impian” bagi kalangan advokat.
Menurutnya, perkara tersebut memiliki daya tarik besar karena menjadi sorotan publik dan memiliki kompleksitas hukum yang tinggi.
Pernyataan itu disampaikan Hotman saat menjelaskan alasan dirinya mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia menegaskan keputusan tersebut semata-mata didasari kondisi kesehatannya yang belum pulih setelah menjalani operasi saraf kejepit di Singapura.
“Sepertinya adalah, inilah di Amerika disebut the dream case,” kata Hotman di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (24/7/2026).
Hotman mengatakan, kasus yang tengah dihadapi Febrie menjadi perhatian luas, tidak hanya dari masyarakat tetapi juga para pengacara. Bahkan, setelah mengumumkan pengunduran dirinya, ia mengaku menerima banyak pesan dari rekan-rekan advokat yang ingin bergabung dalam tim kuasa hukum Febrie.
“Dan yang lucunya lagi, di WA saya sudah ratusan pengacara, ‘Suntik aku dong dengan timmu’. Sudah ratusan. Karena bagi semua pengacara itu, ini adalah kasus besar sekali,” ujarnya.
Meski mengakui besarnya perhatian terhadap perkara tersebut, Hotman memastikan dirinya tidak lagi dapat mendampingi Febrie karena harus memprioritaskan pemulihan kesehatan.
Ia mengungkapkan, setelah menjalani operasi saraf kejepit di Mount Elizabeth Hospital, Singapura, pada 9 Juli lalu, dokter menyarankannya untuk beristirahat total selama dua pekan dan mengurangi aktivitas pekerjaan.
“Tapi dokternya bilang, If you continue to do that, I’m not responsible (Kalau Anda tetap melakukan itu, saya tidak bisa bertanggung jawab). Pusing saya langsung,” tuturnya.
Hotman juga mengungkapkan bahwa Febrie sempat memintanya tetap bertahan sebagai kuasa hukum. Menurutnya, Febrie menilai kehadiran dirinya masih sangat dibutuhkan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Dia (Febrie) bilang begini, ‘Enggak ada figur yang tandingin dia,’ katanya. Itu saja,” ucap Hotman.
Namun, ia tetap memutuskan mengakhiri pendampingan hukum tersebut karena tidak ingin kondisi kesehatannya semakin memburuk.
Di akhir keterangannya, Hotman berpesan agar Febrie tetap menggunakan jasa penasihat hukum selama menjalani proses peradilan. Menurutnya, pendampingan hukum merupakan hak setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana.
“Tidak ada perkara korupsi yang tidak pakai pengacara. Bahkan ada terdakwa yang memakai sepuluh pengacara. Selain merupakan hak setiap orang, undang-undang juga mengatur bahwa perkara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih wajib didampingi penasihat hukum,” katanya.
Diketahui, Hotman Paris sebelumnya resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan. Keputusan itu diambil setelah ia menjalani operasi saraf kejepit dan harus menjalani masa pemulihan sesuai anjuran dokter.[YKP]

