RELUNG.ID– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meski telah mengundurkan diri dari jabatannya dan berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan status Febrie sebagai aparatur Kejaksaan belum berakhir karena hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) maupun keputusan pemberhentian dari institusi.
“Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?” kata Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Rudi juga memastikan Febrie hingga kini masih tercatat sebagai jaksa aktif di lingkungan Kejaksaan Agung.
“(Masih sebagai jaksa) Di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Menurut Rudi, mekanisme pemberhentian seorang jaksa yang berstatus tersangka harus mengikuti ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku. Karena itu, hak kepegawaian, termasuk gaji, masih diberikan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau keputusan administratif sesuai prosedur.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran dirinya diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. Kejaksaan Agung juga menghormati keputusan Febrie dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Anang, langkah pengunduran diri itu merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum atas perkara yang sedang dihadapinya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
Usai penetapan tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Proses penahanan tersebut sempat menjadi sorotan publik karena Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Menanggapi hal itu, Rudi Margono menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena proses penahanan dilakukan hingga larut malam.
“Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena terburu-buru juga, sudah malam,” kata Rudi.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara status kepegawaiannya akan ditentukan setelah seluruh proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.[YKP]

