RELUNG.ID- Kebijakan pengalihan status tahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu keinginan serupa dari tahanan lain di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemberian keistimewaan ini bisa berdampak efek bola salju, karena akan ada kesan perlakuan khusus,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
ICW pun mendesak Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan memeriksa kebijakan tersebut. Mereka meminta tidak ada lagi pengalihan status tahanan tanpa alasan yang jelas dan mendesak.
Selain itu, ICW juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi pihak eksternal dalam keputusan tersebut. Mereka meminta KPK bersikap transparan apabila memang ada faktor di luar pertimbangan hukum.
Peneliti ICW lainnya, Almas Sjafrina, menegaskan praktik pengalihan tahanan tanpa alasan kuat berpotensi melanggar asas equality before the law dan membuka ruang konflik kepentingan.
Dampak kebijakan ini mulai terlihat. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan serupa agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pihak kuasa hukum menyebut pengalihan status Yaqut sebagai preseden, ditambah alasan kesehatan serta jaminan keluarga.
Menanggapi polemik tersebut, pihak KPK membantah adanya perlakuan istimewa. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan pengalihan status tahanan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan lembaga, bukan individu, serta memiliki dasar hukum dalam KUHAP.
“Ini bagian dari strategi penyidikan untuk percepatan penanganan perkara,” kata Asep.
KPK juga memastikan seluruh pihak yang berkepentingan telah menerima pemberitahuan terkait pengalihan status tersebut.[YKP]

