RELUNG.ID – Kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus terjadi di sejumlah wilayah mulai dari Riau, Jambi, Sumsel, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Hal ini menyebabkan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah Indonesia.
Tercatat hingga 9 September 2026, kasus ISPA di Indonesia telah mencapai 113.336 kasus, dimana 26.545 kasus dialami pada balita.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan kini telah mengeluarkan lima rekomendasi khususnya untuk anak sekolah.
“Karhutla ini bukanlah sekadar bencana lingkungan, tetapi juga darurat kesehatan anak dan kelompok rentan,” kata Ketua Pengurus IDAI, DR Piprim Basarah Yanuarso dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (26/9/2026).
Dia menjelaskan, asap karhutla mengandung partikel halus PM2.5 yang sangat berbahaya bagi saluran pernapasan anak dan kelompok rentan.
Partikel ini dapat menembus jauh hingga ke saluran napas bagian bawah, bahkan diserap masuk ke aliran darah. “Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan karena mereka menghirup lebih banyak udara relatif terhadap berat badannya, serta sistem pernapasan dan imunnya yang masih berkembang.” katanya.
Saat ini, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi khusus untuk anak diusia sekolah yang mengacu pada rekomendasi IDAI No. 011/Rek/PP IDAI/X/2015 tentang Kesehatan Anak Akibat Bencana Kabut Asap, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026.
Rekomendasi ini terkait moda pembelajaran di daerah terdampak karhutla ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan nilai ISPU harian, yang wajib dipantau minimal dua kali sehari yaitu sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari
“Perubahan moda pembelajaran berlaku paling lama tiga hari dan wajib dievaluasi ulang setiap hari mengikuti perkembangan ISPU; satuan pendidikan kembali ke tatap muka begitu kualitas udara membaik,” terangnya.
Penghentian sementara tatap muka tidak dimaknai sebagai libur sekolah karena hak peserta didik atas layanan pembelajaran tetap harus dipenuhi.
Bila pembelajaran dilaksanakan secara luring (tanpa jaringan internet), bentuknya dapat berupa modul belajar cetak, penugasan mandiri di rumah, atau pendampingan orang tua/wali, disesuaikan dengan ketersediaan listrik, jaringan internet, dan perangkat yang dimiliki peserta didik di masing-masing daerah.
“Satuan pendidikan dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung hal ini, termasuk penggandaan modul luring, pengadaan masker, serta alat penjernih udara (air purifier),” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk tidak menunda mencari pertolongan medis jika anak menunjukkan gejala gangguan pernapasan.
“Kesehatan anak adalah prioritas utama. Jangan ragu untuk segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat jika muncul gejala sesak napas, batuk berkepanjangan, atau penurunan kesadaran. Pencegahan dan deteksi dini adalah kunci,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi IDAI, Dr Wahyuni Indawati, Sp.A, Subsp Respi(K) menambahkan bahwa dampak karhutla terhadap kesehatan pernapasan anak tidak dapat dianggap remeh.
PM2.5 dari asap kebakaran hutan dapat hingga 10 kali lebih berbahaya bagi pernapasan anak dibanding PM2.5 dari sumber lain karena komposisi kimianya memiliki potensi oksidasi dan pro-inflamasi yang lebih tinggi.
Dampak terbesar terutama pada anak usia dibawah 5 tahun. Meta-analisis mencatat setiap kenaikan 10 µg/m3 PM2.5 akibat kebakaran hutan berasosiasi dengan peningkatan sekitar 6 persen rawat inap karena asma dan 7 persen kunjungan IGD terkait asma.
Tidak hanya memicu ISPA, kabut asap akibat karhutla juga dapat menyebabkan eksaserbasi akut pada asma, bronkiektasis, dan penyakit paru kronik lainnya.
“Anak dengan penyakit jantung bawaan, atau dengan riwayat displasia bronkopulmonal juga termasuk kelompok berisiko tinggi mengalami perburukan akibat paparan asap. Karena itu, pemantauan ketat dan langkah pencegahan yang tepat sangat diperlukan,” tambahnya.
Berikut lima rekomendasi IDAI untuk anak diusia sekolah:
- . ISPU 1–50 (Baik): pembelajaran tatap muka berlangsung normal.
- ISPU 51–100 (Sedang): tatap muka tetap berjalan, namun aktivitas di luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan.
- ISPU 101–200 (Tidak Sehat): tatap muka dibatasi secara ketat; kelompok rentan, termasuk anak-anak, diarahkan untuk belajar dari rumah.
- ISPU 201–300 (Sangat Tidak Sehat): seluruh peserta didik wajib beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), baik secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya.
- ISPU di atas 300 (Berbahaya): seluruh kegiatan pembelajaran dilaksanakan jarak jauh secara penuh.

