RELUNG.ID – Seorang Ibu rumah tangga (IRT), Halimah (48) ditangkap Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Pasalnya, IRT ini menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 82 paket sabu dan 12 butir ekstasi yang siap edar.
“Tersangka di tangkap di sebuah rumah di Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupayen Muratara pada Kamis kemarin (24/7/2025),” kata Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa, Jumat (25/7/2025).
Dia mengatakan, barang bukti yang disita yakni 82 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 25,45 gram.
Serta dua bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing enam butir ekstasi dengan rincian pil berlogo Granat warna merah muda dan pil logo minion warna kuning yang diduga ekstasi dengan berat 2,43 gram.
Selain itu diamankan satu buah dompet warna pink dan dua buah sekop plastik warna hitam. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
“Barang bukti didapati terletak dibalik sebuah bantal didekat tersangka,” terangnya.
Penangkapan tersangka menurutnya, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika. Lalu anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Kemudian setelah diketahui benar informasi tempat dan ciri-ciri pelaku, Anggota langsung mendatanginya. Hingga berhasil mengamankan pelaku Halimah.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Urine positif dan status tersangka pengedar,” pungkasnya. (NSR)

