RELUNG.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Henti Oktaria (24), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, melaporkan dugaan penipuan terkait penukaran uang baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp89.090.000 setelah uang yang diserahkan kepada terlapor tidak kunjung dikembalikan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dalam laporannya, korban menyebut terlapor berinisial FY (42), warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Menurut keterangan korban, dugaan penipuan bermula saat terlapor menghubunginya pada 1 Februari 2026 dan meminta bantuan untuk menyediakan uang baru dalam jumlah besar.
“Terlapor meminta saya menyiapkan uang baru sebesar Rp89.090.000,” ujar korban saat membuat laporan.
Korban kemudian menyerahkan uang tersebut pada 17 Maret 2026, setelah terlapor berjanji akan mengembalikannya pada 18 Maret 2026 dini hari. Namun hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan.
“Karena sampai sekarang uang belum dikembalikan, saya merasa telah ditipu dan melaporkannya ke polisi,” tambahnya.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui petugas jaga, Adityan Ammar Syahputra, menyatakan kasus akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya. (DNP)

