RELUNG.ID – Merasa dikhianati, seorang wanita berinisial UI (26) melaporkan suaminya, YS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (4/2/2026) siang, atas dugaan kejahatan perkawinan karena menikah lagi tanpa izin.
UI, yang tinggal di Komplek Griya Air Batu Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, mengaku mulai curiga ketika sang suami tidak pulang ke rumah selama hampir setahun dan sikapnya berubah drastis.
“Awalnya saya curiga, sifat terlapor berubah tidak seperti biasanya. Apalagi dia sudah sekitar satu tahun tidak pulang ke rumah,” ujar UI kepada petugas SPKT.
Kesedihan UI memuncak saat mengetahui suaminya ternyata telah menikah lagi dengan wanita lain dan bahkan tinggal serumah. Merasa haknya sebagai istri sah diabaikan, UI memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
“Saya tidak terima, saya merasa ditipu. Oleh karena itu, saya melapor terkait kejahatan terhadap perkawinan. Saya berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas UI.
KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui petugas Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan pelapor sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan serta pemanggilan terhadap terlapor,” ujarnya.[DNP]

