Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Izin 5 Perusahaan Dicabut Gegara Karhutla, Konsesi Capai 92.464 Hektare
Hukum

Izin 5 Perusahaan Dicabut Gegara Karhutla, Konsesi Capai 92.464 Hektare

RiyadiBy Riyadi22/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menhut, Raja Juli Antoni. (Thoriq/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Total luas konsesi lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Raja Juli mengatakan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban dalam menjaga kawasan konsesinya dari ancaman karhutla.

Baca juga :   Jelang Libur Panjang, Korlantas Minta Waspadai Pergerakan Kendaraan

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Raja dalam keterangannya, Senin (21/9/2026) malam.

Kelima perusahaan tersebut merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Menurut Raja, pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang berada dalam penguasaannya.

Adapun perusahaan pertama yang dicabut izinnya adalah PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut memiliki luas konsesi sekitar 29.140 hektare.

Baca juga :   KPK Bongkar Dugaan Fee Rp1,6 Miliar, Bupati PALI Asgianto Diperiksa di BPKP Sumsel

Kedua, PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare.

Ketiga, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare.

Keempat, PT Grace Putri Perdana yang memiliki wilayah konsesi di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luas 28.990 hektare.

Baca juga :   Gerindra Sumsel Pecat Anggota DPRD Musi Rawas yang Terjerat Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit

Kelima, PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare.

Selain mencabut izin, Kementerian Kehutanan juga mencatat luasan area yang terbakar di masing-masing konsesi.

PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar seluas 47,84 hektare. Kemudian PT Prima Multi Buana seluas 18,20 hektare.

Baca juga :   Buron Tujuh Bulan, Dua Pelaku Curas di Empat Lawang Ditangkap

Sementara area terbakar di konsesi PT Pancaran Wana Nusa mencapai 497 hektare. PT Grace Putri Perdana tercatat memiliki area terbakar seluas 374,99 hektare, sedangkan PT Babugus Wahana Lestari seluas 231,10 hektare.

Raja menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani karhutla.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” tegasnya.

Baca juga :   Keluarga Tiga Polisi Tewas Ditembak Protes, Hakim Dianggap Memojokkan Saat Persidangan

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Raja juga mengingatkan seluruh pemegang konsesi agar tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya kebakaran di kawasan yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.[YKP]

Dicabut Izin Perusahaan Karhutla Raja Juli
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSyarat Pendidikan Gibran Digugat, MK Mulai Gelar Sidang
Next Article KAI Divre III Palembang Perluas PLTS, Dua Depo Kini Gunakan Energi Surya
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20268 Views
Regional

Askolani Temukan Alat Berat Ratakan 120 Hektare Lahan Bekas Karhutla di Banyuasin

10/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,912 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,784 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?