RELUNG.ID- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Total luas konsesi lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Raja Juli mengatakan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban dalam menjaga kawasan konsesinya dari ancaman karhutla.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Raja dalam keterangannya, Senin (21/9/2026) malam.
Kelima perusahaan tersebut merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Menurut Raja, pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang berada dalam penguasaannya.
Adapun perusahaan pertama yang dicabut izinnya adalah PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut memiliki luas konsesi sekitar 29.140 hektare.
Kedua, PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare.
Ketiga, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare.
Keempat, PT Grace Putri Perdana yang memiliki wilayah konsesi di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luas 28.990 hektare.
Kelima, PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare.
Selain mencabut izin, Kementerian Kehutanan juga mencatat luasan area yang terbakar di masing-masing konsesi.
PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar seluas 47,84 hektare. Kemudian PT Prima Multi Buana seluas 18,20 hektare.
Sementara area terbakar di konsesi PT Pancaran Wana Nusa mencapai 497 hektare. PT Grace Putri Perdana tercatat memiliki area terbakar seluas 374,99 hektare, sedangkan PT Babugus Wahana Lestari seluas 231,10 hektare.
Raja menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani karhutla.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Raja juga mengingatkan seluruh pemegang konsesi agar tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya kebakaran di kawasan yang menjadi tanggung jawab mereka.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.[YKP]

