Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Syarat Pendidikan Gibran Digugat, MK Mulai Gelar Sidang
Politik

Syarat Pendidikan Gibran Digugat, MK Mulai Gelar Sidang

RiyadiBy Riyadi22/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Perkara diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca juga :   Wapres Gibran Kunjungi Palembang, Agenda Tinjau Musi V Masih Tentatif

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut pihaknya menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga diduga mengandung indikasi manipulatif.

“Majelis yang kami muliakan, kami melihat para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Bambang dalam persidangan.

Para pemohon mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Baca juga :   DPP Partai Golkar Resmi Dukung 11 Calon Kepala Daerah di Sumsel

Mereka juga menyoroti Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut diperoleh pada 2026. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak disertai dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitannya.

Selain itu, pemohon mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Denny Indrayana menyebut ketentuan tersebut tidak terdapat dalam peraturan KPU pada penyelenggaraan Pilpres 2009, 2014, dan 2019.

Baca juga :   Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru, Warga Gugat Aturan ke MK

Ia juga menyoroti proses penerbitan Suket Penyetaraan Gibran yang menurutnya berlangsung dalam waktu singkat.

“Suket Gibran diselesaikan dalam 1 hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119, kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap,” kata Denny.

Dalam persidangan, Denny juga mengatakan informasi mengenai dokumen pendidikan Gibran sempat sulit diperoleh. Menurut dia, pihak pemohon telah menempuh sejumlah jalur hukum dan kelembagaan sebelum membawa persoalan tersebut ke MK.

Baca juga :   Ramai Isu Gibran ‘Dibuang’ ke Papua, Begini Respons Tegas Wapres

“Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice,” ujar Denny.

Para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan hampir dua tahun setelah penetapan hasil Pemilu 2024. Dalam permohonannya, mereka meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu demi menguji secara substansial pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melengkapi dokumen terkait perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca juga :   Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Diduga Hilang, Sekuritas dan Nasabah Gugat BCA ke Pengadilan

Saldi meminta KPU menyerahkan risalah pembahasan perubahan aturan tersebut, termasuk catatan konsultasi atau pertimbangan dari DPR yang berkaitan dengan perubahan norma mengenai bukti kelulusan calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” kata Saldi.

MK juga meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon serta apakah pernah menerima keberatan masyarakat mengenai persoalan tersebut.

Baca juga :   Jejak Karir Pandu Sjahrir, Keponakan Luhut yang Gabung Danantara, Dari Pengusaha Batu Bara ke Sektor Investasi

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu. Jadwal perkara tersebut juga tercatat dalam sistem resmi MK.

Komisioner KPU Idham Kholid mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan dalam persidangan berikutnya.

“Nanti dalam jawaban semuanya akan dijelaskan semuanya dan itu akan disampaikan secara terbuka,” kata Idham.

Baca juga :   MK Tolak PHPU Pilkada Muara Enim, Edison-Sumarni Tetap Bupati

KPU, kata Idham, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK, termasuk perkara PHPU yang baru diajukan pada 2026 tersebut.[YKP]

Digugat Gibran MK Syarat Pendidikan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBetrand Peto Bantah Tarik Tangan hingga Lecehkan Wanita di Klub
Next Article Izin 5 Perusahaan Dicabut Gegara Karhutla, Konsesi Capai 92.464 Hektare
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?