RELUNG.ID – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang hingga Agustus 2026 masih berada di bawah separuh dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Berdasarkan data terbaru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 43,30 persen atau sekitar Rp850,4 miliar.
Dengan target penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,963 triliun sepanjang 2026, Pemkot Palembang masih harus mengejar sekitar Rp1,1 triliun hingga akhir tahun.
Capaian tersebut mendapat perhatian dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro.
Menurut Andreas, realisasi yang masih berada di kisaran 43 persen pada Agustus harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Pemkot Palembang dinilai perlu memiliki strategi yang terukur untuk mengejar kekurangan penerimaan, bukan sekadar memastikan target akan tercapai.
“43 persen di bulan Agustus itu harus menjadi alarm keras. Pemerintah Kota tidak boleh hanya mengatakan target akan tercapai, tetapi harus menunjukkan bagaimana sekitar Rp1,1 triliun yang masih tersisa itu akan dikejar,” ujar Andreas, Senin (10/8/2026).
Ia menyoroti sejumlah sektor pajak yang realisasinya masih tergolong rendah. Berdasarkan data per 7 Agustus 2026, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru mencapai 25,81 persen.
Kemudian, Pajak Reklame baru terealisasi 24,52 persen dari target Rp73,15 miliar. Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berada di angka 32,30 persen dan pajak parkir sebesar 33,70 persen.
Andreas meminta Pemkot Palembang segera mengevaluasi penyebab rendahnya penerimaan dari sektor-sektor tersebut.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah kondisi tersebut disebabkan potensi pajak yang belum tergali, wajib pajak yang belum terdata, rendahnya kepatuhan, lemahnya penagihan, maupun pengawasan yang belum optimal.
“Kejar dulu potensi yang belum tergali, wajib pajak yang belum masuk sistem, tunggakan yang belum tertagih, dan potensi kebocoran yang harus ditutup,” tegasnya.
Khusus sektor Pajak Reklame, Andreas mendorong Bapenda melakukan audit dan pembaruan pendataan objek reklame di lapangan.
Ia menilai pertumbuhan billboard dan videotron di Kota Palembang perlu diikuti dengan optimalisasi penerimaan pajak.
Untuk itu, ia meminta adanya sinkronisasi data antara Bapenda dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perizinan usaha, bangunan, reklame, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Menurut Andreas, rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat mempersempit ruang fiskal Pemkot Palembang.
Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Jangan sampai PAD gagal tetapi belanja jalan terus. Kalau pendapatan tidak tercapai, ruang fiskal akan semakin sempit. Yang akhirnya terdampak bisa program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bapenda menyusun dan menyampaikan skenario fiskal hingga akhir 2026.
Banggar, menurutnya, membutuhkan gambaran mengenai target realistis hingga Desember, potensi pajak yang belum tertagih, jumlah piutang, serta strategi untuk menutup kekurangan penerimaan.
Di sisi lain, sejumlah sektor pajak telah menunjukkan kinerja yang cukup baik. Hingga 7 Agustus 2026, pajak jasa perhotelan telah mencapai 66,80 persen, PBJT makanan dan minuman 60,92 persen, PBJT tenaga listrik PLN 59,22 persen, serta pajak kesenian dan hiburan sebesar 54,77 persen.
“Yang sudah 60 persen lebih kita pertahankan. Yang masih 20 sampai 30 persen harus dibedah,” ujarnya.
Untuk menggenjot penerimaan, Andreas mengusulkan lima langkah yang dapat dilakukan Pemkot Palembang. Pertama, memetakan potensi pajak berdasarkan wilayah kecamatan dan sektor usaha menggunakan data riil di lapangan.
Kedua, memperkuat pengawasan serta rekonsiliasi data wajib pajak, khususnya pada sektor PBB-P2, BPHTB, reklame, parkir, hotel, restoran, dan hiburan.
Ketiga, memperluas digitalisasi transaksi dan sistem monitoring secara real time guna meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi kebocoran.
Keempat, melakukan audit terhadap wajib pajak dengan kontribusi besar dengan mencocokkan data perizinan, transaksi, objek pajak, dan pembayaran.
Kelima, melakukan evaluasi secara berkala, baik mingguan maupun bulanan, terhadap jenis pajak yang realisasinya masih berada jauh di bawah target.
Andreas menegaskan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang akan terus mengawal persoalan penerimaan daerah tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan.
“Agustus adalah waktunya melakukan koreksi, bukan waktunya mencari alasan. Kalau pemerintah serius, sekarang harus bergerak,” katanya.
Ia menambahkan, PAD merupakan salah satu indikator penting kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai target PAD hanya bagus di atas kertas, tetapi kosong di kas daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Hariyanti membenarkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah masih berada di bawah 50 persen.
Namun, berdasarkan data terbaru, capaian penerimaan telah meningkat menjadi 43,30 persen atau sekitar Rp850,4 miliar.
“Untuk realisasi capaian penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai 43,30 persen, atau Rp850,4 miliar,” tutupnya. (DSK)

