RELUNG.ID – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap M Adam Aslamsyah (24), pelaku percobaan pencurian mobil taksi online di Jalan RA Abusamah yang diamuk massa, Selasa kemarin (12/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang pinjaman online.
“Saya baru di PHK dari pekerjaan sebagai IT di bank. Jadi butuh uang untuk bayar utang pinjol senilai Rp30 juta,” kata Adam, Rabu (12/3).
Dalam menjalankan aksi pencurian mobil Adam berpura-pura sebagai penumpang memesan taksi online dengan meminta bantuan akun orang lain.
Setelah pesan Taksol nya datang dan berjalan pelaku lalu menyuruh driver dengan memberikan uang ke warteg dengan alasan pemilik warteg adalah keluarganya.
“Pesan gocarnya pakai akun penjaga toko. Ini baru pertama kali pak,” katanya.
Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan mengatakan setelah pelaku diamankan mobil milik korban turut dibawa ke Polsek. Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan.
“Korban sudah buat laporan. Dan tersangka Kita kenakan pasal 363 KUHP,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut Adam terancam hukuman pidana lima tahun penjara. (FZP)

