Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jadi Kurir Narkoba, Pasutri di Prabumulih Ditangkap
Hukum

Jadi Kurir Narkoba, Pasutri di Prabumulih Ditangkap

alwiBy alwi25/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku kurir narkoba di Prabumulih saat ditangkap. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Prabumulih.

Kali ini, Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumsel.

Baca juga :   Brigadir AK Diduga Cekik Bayinya, Polda Jateng Lakukan Penyelidikan

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan aktivitas mencurigakan di lokasi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Prabumulih.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi. Pada saat dilakukan upaya penindakan, petugas menangkap dua pelaku masing-masing Edi Candra Idaman alias Bobot (40), wiraswasta, dan Rusiem alias Mona (43), ibu rumah tangga.

Baca juga :   Terjerat Skandal Korupsi LPEI, Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas (LTLS) Jimmy Masrin Mengundurkan Diri

“Keduanya ini merupakan warga Plaju Darat, Kota Palembang,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi merk Heineken warna kuning dengan berat bruto 3,58 gram, 1 buah pirex berisi sabu seberat 1,39 gram, 1 set alat hisap sabu, 2 unit telepon seluler, serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Keduanya juga mengakui jika barang tersebut milik mereka yang akan dijual kembali kepada pemesan. Untuk sementara, keduanya berperan sebagai kurir,” terangnya.

Baca juga :   Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Dalam Ruko Palembang

Dari keterangan tersangka, Mereka memperoleh pil ekstasi dari seorang pemasok berinisial F (DPO) di daerah Talang Keramat, Palembang, dengan harga Rp240 ribu per butir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111/112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan memastikan pelaku berinisial F yang memasok narkotika kepada tersangka segera ditangkap,” pungkasnya. (SMP)

Kurir Narkoba Pasutri kurir narkoba Polres Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article50 Perempuan Kepala Keluarga Muba Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas di Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi
Next Article Bantah Penggunaan Manusia, Xpeng Bongkar Robot Humanoid di Atas Panggung
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?