RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Prabumulih.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumsel.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan aktivitas mencurigakan di lokasi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Prabumulih.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi. Pada saat dilakukan upaya penindakan, petugas menangkap dua pelaku masing-masing Edi Candra Idaman alias Bobot (40), wiraswasta, dan Rusiem alias Mona (43), ibu rumah tangga.
“Keduanya ini merupakan warga Plaju Darat, Kota Palembang,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi merk Heineken warna kuning dengan berat bruto 3,58 gram, 1 buah pirex berisi sabu seberat 1,39 gram, 1 set alat hisap sabu, 2 unit telepon seluler, serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Keduanya juga mengakui jika barang tersebut milik mereka yang akan dijual kembali kepada pemesan. Untuk sementara, keduanya berperan sebagai kurir,” terangnya.
Dari keterangan tersangka, Mereka memperoleh pil ekstasi dari seorang pemasok berinisial F (DPO) di daerah Talang Keramat, Palembang, dengan harga Rp240 ribu per butir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111/112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan memastikan pelaku berinisial F yang memasok narkotika kepada tersangka segera ditangkap,” pungkasnya. (SMP)

