RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AK (25), Senin lalu (4/8/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 9,61 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di rumah AK di Jalan Masjid Nurul Fallah, RT 002 RW 004, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara,
“Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Kemudian, setelah mengumpulkan informasi. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. AK akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa lima pake sabu dengan berat bruto 9,61 gram, enam bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu skop pipet plastik dan satu set alat hisap
“Dari interogasi awal, A.K mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial GL, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian, serta tersangka bakal ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SMP)

