RELUNG.ID – Veni (33) warga kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumsel ditangkap Satresnarkoba Polres Pagar Alam.
Pasalnya, wanita tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita 500 gram ganja kering yang siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Sandi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang telah mencurigai aktivitas Veni.
Kemudian anggota Satres narkoba Polres Pagar Alam menyamar sebagai pembeli dan strategi ini berhasil.
“Begitu transaksi akan dilakukan di lokasi yang disepakati, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan dua bungkus ganja seberat 500 gram yang disembunyikan di dalam tas kecil di rumahnya. Dua bungkus tersebut dibalut dengan kertas koran dan buku.
Berdasarkan pemeriksaan, selain berperan sebagai pengedar. Veni juga aktif sebagai pemakai narkoba hal ini di buktikan dari hasil tes urine yang bersangkutan.
“Ia juga mengakui sebagai pengguna tetap narkoba,” tambahnya.
Saat ini kata Doris pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui keterlibatan pihak lain terutama siapa pemasok ganja tersebut.
“Karena sangat jarang selama ini ada pelaku pengedar wanita maka itu kami terus mendalami kasus ini untuk pengungkapan lebih lanjut dan untuk pelaku akan di jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkasnya. (TFK)

