RELUNG.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Sigit, langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus ditempuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sebagaimana sudah dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya, itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum proses tahap dua ke kejaksaan,” kata Sigit usai ziarah di Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Kapolri menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, penyidik perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kondisi kesehatan para tersangka sebelum pelimpahan dilakukan.
“Ada pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Itu bagian dari prosedur yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Roy Suryo dan dr Tifa diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, termasuk memeriksa puluhan saksi dan ahli serta melakukan uji forensik terhadap berbagai dokumen. Pemeriksaan mencakup analisis kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark hingga jenis huruf yang digunakan pada dokumen ijazah.
Sementara itu, tidak semua pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan. Beberapa nama seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah memperoleh penghentian penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa bukan merupakan vonis bersalah, melainkan bagian dari tahapan proses hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan seluruh hak keduanya tetap diberikan selama menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana elektronik, serta dugaan manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum keduanya memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.[THQ]

