Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kapolri Ungkap Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Usai Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21
Hukum

Kapolri Ungkap Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Usai Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh [Dok Polda Riau]
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Sigit, langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus ditempuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sebagaimana sudah dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya, itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum proses tahap dua ke kejaksaan,” kata Sigit usai ziarah di Blitar, Sabtu (20/6/2026).

Kapolri menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, penyidik perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kondisi kesehatan para tersangka sebelum pelimpahan dilakukan.

“Ada pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Itu bagian dari prosedur yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Roy Suryo dan dr Tifa diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, termasuk memeriksa puluhan saksi dan ahli serta melakukan uji forensik terhadap berbagai dokumen. Pemeriksaan mencakup analisis kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark hingga jenis huruf yang digunakan pada dokumen ijazah.

Sementara itu, tidak semua pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan. Beberapa nama seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah memperoleh penghentian penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa bukan merupakan vonis bersalah, melainkan bagian dari tahapan proses hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan seluruh hak keduanya tetap diberikan selama menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana elektronik, serta dugaan manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum keduanya memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.[THQ]

 

Ijazah Palsu Jokowi Kapolri Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBMKG Peringatkan Sumsel Hadapi Kemarau Lebih Kering, Palembang hingga OKI Terancam Kekeringan
Next Article BNPB Tambah Helikopter Water Bombing untuk Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?