RELUNG.ID – Presenter Ruben Onsu akhirnya memberikan klarifikasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar melalui penerbitan cek kosong.
Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, menegaskan penerbitan cek tersebut bukan dilakukan dengan sengaja untuk merugikan pihak lain.
Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena Ruben tidak memahami dampak hukum dari transaksi perbankan yang dilakukan dalam kerja sama bisnis.
“Mengenai cek kosong ya kembali lagi, ketidaktahuan RSO (Ruben Samuel Onsu). Di awal bagaimana kalau saya tanya kan ya kita aja mau minjam terus ya karena nggak ada uang,” ujar Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Machi mengatakan Ruben sebelumnya berniat menginvestasikan uang dalam sebuah bisnis. Namun, kliennya disebut tidak memahami secara mendalam aspek hukum maupun konsekuensi dari perjanjian yang dibuat.
“Kita aja mau investasi uang itu kan. Ya, kayak ya karena ketidaktahuan RSO,” imbuhnya.
Menurut Machi, Ruben merupakan orang yang awam mengenai pasal-pasal hukum dan perjanjian bisnis. Karena itu, ia menilai pendampingan hukum penting dilakukan ketika seseorang terlibat dalam kerja sama atau transaksi bernilai besar.
“Kalau saya lihat mengenai Ruben karena tidak tahu. Tidak mengetahui dampaknya. Makanya harus didampingi dan bukan berlaku kepada klien saya aja, ke semua masyarakat,” jelas Machi.
Selain persoalan cek, pihak Ruben juga menyinggung adanya uang sebesar Rp100 juta yang disebut sempat dititipkan melalui seorang teman. Namun, transaksi tersebut disebut tidak dilengkapi bukti tanda terima resmi.
Machi menyebut Ruben juga tidak memegang salinan kontrak kerja sama ketika perjanjian dibuat.
“Karena memang saat perjanjian, saat kontrak beliau juga tidak ada memegang kontraknya. Mungkin tidak didampingi orang hukum saat pembentukan kontraknya atau terlalu abai saat memberikan melalui pengakuannya klien saya,” ungkapnya.
“Terus saya tanya tanda terimanya juga tidak ada,” sambung Machi.
Kondisi tersebut, menurut Machi, menunjukkan adanya persoalan dalam prosedur administrasi kerja sama sejak awal. Ia menyayangkan dokumen perjanjian tidak dipegang oleh kedua belah pihak.
“Ya, kan harusnya dua belah pihak dong yang pegang kontrak. Ini karena ketidaktahuan Bang Ruben. Tapi kita juga nggak menyalahkan, ini kita mengimbau ya, ke depannya kita siap lebih baik lah,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang dokter kecantikan berinisial DM ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Laporan itu ditempuh setelah proses mediasi antara kedua pihak tidak menemukan titik temu. Jalur pidana kemudian ditempuh sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
DM sebelumnya disebut menyetorkan modal investasi bisnis makanan sehat kepada Ruben secara bertahap pada Februari 2025. Nilai investasi yang disetorkan mencapai Rp3,5 miliar dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.
Namun, bisnis yang dijanjikan beserta keuntungan investasi tersebut disebut tidak terealisasi. Dalam perkembangan kasus, Ruben diduga menerbitkan sejumlah cek yang kemudian disebut kosong.
Akibat persoalan tersebut, total kerugian yang dilaporkan pihak DM disebut mencapai Rp4,4 miliar. Kini, kasus tersebut memasuki proses hukum setelah Ruben berstatus tersangka. (vid)

