RELUNG.ID – Perkelahian antara seorang anggota Bidpropam Polda Sulawesi Tengah, Aipda AA, dengan seorang juru parkir berinisial D di Kota Palu, berujung maut.
Dalam insiden tersebut, seorang warga berinisial MA juga diduga menjadi korban peluru nyasar.
Peristiwa itu terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Tombolututu Atas, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (27/8/2026) malam.
D dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka akibat tembakan dan sempat menjalani perawatan medis. Sementara MA mengalami luka pada bagian leher yang diduga akibat terkena proyektil peluru.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, MA berada di tempat usahanya yang lokasinya tidak jauh dari kejadian. Saat mendengar suara letusan, MA mencoba melihat situasi dari jendela.
Saat mengintip ke luar, MA kemudian menyadari adanya luka pada bagian leher kanannya.
“Saat mengintip dari jendela, dia kemudian menyadari terdapat luka pada bagian leher kanan yang diduga akibat terkena peluru nyasar,” kata Achmad Muhaimin, Jumat (28/8/2026).
MA kemudian dievakuasi warga dan petugas ke RS Tingkat III Dr Shindu Trisno Palu untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang memicu perkelahian antara Aipda AA dan D.
Menurut keterangan awal kepolisian, Aipda AA datang ke lokasi menggunakan Toyota Avanza berwarna putih dan berhenti di sekitar warung makan Gorontalo. Ia kemudian masuk ke minimarket untuk berbelanja.
Setelah keluar dari minimarket, Aipda AA didatangi seorang pria yang disebut menanyakan persoalan parkir. Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung kontak fisik.
Dalam perkelahian itu, D disebut menyerang Aipda AA menggunakan parang ke arah wajah. Aipda AA berusaha menangkis serangan tersebut dengan tangan.
Akibat serangan itu, Aipda AA mengalami luka pada tangan kanan. Bahkan, jari manis tangan kirinya dilaporkan terputus.
Dalam kondisi tersebut, Aipda AA kemudian mengeluarkan senjata api jenis HS dan melepaskan satu tembakan yang disebut sebagai tembakan peringatan.
Namun, berdasarkan penyelidikan awal, D disebut masih mengejar Aipda AA sambil membawa parang. Aipda AA kemudian kembali melepaskan sejumlah tembakan ke arah D.
Usai kejadian, Aipda AA dibantu warga menuju RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan. Sementara D dan MA dievakuasi ke RS Tingkat III Dr Shindu Trisno.
D kemudian dirujuk ke RSUD Anutapura Palu sekitar pukul 23.30 Wita. Namun, setelah menjalani perawatan, D dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 02.30 Wita, Jumat (28/8/2026).
Polisi selanjutnya memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga masih mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan mengusut seluruh fakta di lapangan, termasuk terkait legalitas dan ketepatan penggunaan senjata api maupun senjata tajam dalam insiden tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan seluruh proses penanganan perkaranya kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (vid)

