RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan aturan baru terkait penggunaan dan pembawaan power bank di dalam kereta api.
Aturan baru ini dikeluarkan demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa power bank kini menjadi perlengkapan umum yang dibawa penumpang untuk mengisi daya ponsel, tablet, atau laptop.
Namun, penggunaan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan bahaya, termasuk risiko kebakaran.
“Power bank mengandung baterai lithium-ion yang sensitif terhadap panas dan tekanan. Karena itu, KAI menetapkan batasan tertentu untuk memastikan keselamatan bersama,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Aida menegaskan, aturan ini bukan untuk membatasi kenyamanan penumpang, melainkan langkah antisipatif demi keselamatan perjalanan.
“Kami berharap seluruh pengguna jasa memahami pentingnya aturan ini. Kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan power bank menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan bersama di atas kereta,” katanya.
KAI Divre III Palembang juga mengingatkan penumpang agar tidak menempatkan power bank di tempat panas dan selalu mengikuti petunjuk keselamatan petugas.
“KAI berkomitmen meningkatkan aspek keselamatan dalam setiap perjalanan. Mari bersama-sama bijak dalam menggunakan power bank dan perangkat elektronik di kereta api,” tutup Aida.
Berikut lima ketentuan penting yang wajib dipatuhi penumpang PT KAI Divre III Palembang terkait penggunaan power bank;
- Power bank hanya boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel atau tablet.
- Kapasitas maksimal power bank yang diizinkan adalah 100 Watt-hour (Wh).
- Power bank harus dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.
- Penumpang dilarang mengisi ulang daya power bank di dalam kereta.
- Stop kontak di kereta hanya untuk perangkat berdaya rendah seperti ponsel, tablet, dan laptop — bukan untuk power bank atau perangkat berdaya besar lainnya. (KPB)

