RELUNG.ID – Upaya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang dalam mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Tebing Tinggi membuahkan hasil signifikan.
Hanya dalam kurun waktu satu hari, kamera ETLE berhasil menciduk 295 pelanggaran lalu lintas, menunjukkan tingginya angka ketidakdisiplinan pengendara di jalanan.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, mengungkapkan data tersebut saat melakukan analisis dan evaluasi (Anev) harian Satgas ETLE baru-baru ini.
Anev ini dilakukan untuk memantau efektivitas sistem dan menindaklanjuti penegakan hukum terhadap para pelanggar.
“Berdasarkan hasil kamera ETLE, tercapture sebanyak 295 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang menindaklanjuti,” katanya, Sabtu (25/10/2025).
Rinciannya, hanya tiga pelanggar yang telah melakukan konfirmasi (satu melalui front office, satu melalui website), dan satu pelanggar telah menunaikan pembayaran denda tilang via BRI.
Selain itu, dua pelanggar telah ditindak melalui aplikasi ETLE/E-Tilang, dan sebanyak 40 lembar surat tilang telah tercetak.
Meski demikian, AKP Kukuh mencatat bahwa untuk pengajuan pemblokiran dan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) yang terblokir, belum ada berkas yang diajukan.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan bahwa Anev harian Satgas ETLE bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pelaksanaan ETLE.
“Kami juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan ETLE yang semakin optimal, Satlantas Polres Empat Lawang berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan di Kabupaten Empat Lawang akan semakin meningkat, yang pada akhirnya dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. (SLM)

