Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jaksa KPK Ungkap Suap Rp2,55 Miliar di Kasus Korupsi PT Inhutani V
Hukum

Jaksa KPK Ungkap Suap Rp2,55 Miliar di Kasus Korupsi PT Inhutani V

RiyadiBy Riyadi12/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya suap senilai Rp2,55 miliar yang diberikan dua pengusaha swasta terkait kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024–2025.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tonny Pangaribuan menyebut dua pengusaha tersebut adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Keduanya diduga memberikan suap sebesar 199 ribu dolar Singapura, atau setara Rp2,55 miliar dengan kurs Rp12.800 per dolar Singapura, kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Baca juga :   27 Pengedar Narkoba Diringkus Polda Sumsel

“Suap diberikan agar Dicky mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung,” ujar jaksa Tonny Pangaribuan dalam persidangan.

Diketahui, Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sementara Aditya Simaputra adalah asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT SBG.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.[YKP]

Jaksa KPK Korupsi PT Inhutani V Suap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBahlil Semprot Dirjen Gakkum ESDM Saat Rapat di DPR: Punya Nyali atau Tidak?
Next Article Uang Suap Rp500 Juta untuk Bupati Ponorogo Diserahkan Lewat Adik Ipar dan Teman Dekat
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?