RELUNG.ID- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya suap senilai Rp2,55 miliar yang diberikan dua pengusaha swasta terkait kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024–2025.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tonny Pangaribuan menyebut dua pengusaha tersebut adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Keduanya diduga memberikan suap sebesar 199 ribu dolar Singapura, atau setara Rp2,55 miliar dengan kurs Rp12.800 per dolar Singapura, kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
“Suap diberikan agar Dicky mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung,” ujar jaksa Tonny Pangaribuan dalam persidangan.
Diketahui, Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sementara Aditya Simaputra adalah asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT SBG.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.[YKP]

