RELUNG.ID- Dari 13 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025), bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dua di antaranya adalah perempuan yang memiliki peran penting dalam proses penyerahan uang suap.
Kedua perempuan itu adalah Ninik Setyowati, adik ipar Sugiri, dan Indah Bekti Pertiwi, teman dekat Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
Meski disebut berperan dalam proses serah-terima uang suap dari Yunus kepada Sugiri, KPK belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. KPK menilai keterlibatan mereka masih sebatas perantara.
Kasus ini bermula ketika Yunus, yang menjabat Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendengar kabar akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sugiri. Padahal masa jabatannya baru berakhir pada 2027.
Untuk mengamankan posisinya, Yunus menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, sekaligus menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri.
Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp400 juta melalui ajudan Bupati. Lalu pada April–Agustus 2025, ia kembali memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono.
Selanjutnya, pada 3 November 2025, Sugiri kembali meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus. Karena belum diterima, Sugiri menagih kembali sehari sebelum OTT dilakukan KPK.
Pada 6 November 2025, Indah Bekti berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika, untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Indah kepada Sugiri melalui adik iparnya, Ninik Setyowati.
“Oknum Bupati ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK, untuk mewakili dia menerima uang. Kasarnya begini, ‘tolong wakili saya terima uangnya,’” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).
Asep menambahkan, Ninik bahkan sempat mengirimkan pesan dan foto sebagai bukti bahwa uang telah diterima.
“Dia (Ninik) kirim pesan, ‘perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.’ Lokasi tempat uang disimpan juga difoto dan dikirim ke Bupati,” jelas Asep.
Selain Ninik, adik kandung Sugiri, Elly Widodo, juga berperan sebagai perantara dalam penerimaan uang suap berupa fee proyek RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024.
Fee tersebut berasal dari rekanan proyek, Sucipto, yang awalnya diberikan kepada Yunus Mahatma sebelum diserahkan kepada Elly untuk diteruskan ke Sugiri. Total uang yang diterima mencapai Rp1,4 miliar, masing-masing Rp960 juta dan Rp450 juta.
“Untuk uang dari proyek RSUD pada 2024, dilewatkan kepada Saudara Elly. Nilainya sekitar Rp960 juta dan Rp450 juta,” ujar Asep. “Pak Bupati ini tidak pernah menerima uang secara langsung,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni, Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo dan Sucipto, pihak swasta.
Sugiri dijerat dalam tiga klaster kasus, meliputi, Suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan Penerimaan gratifikasi. Total dugaan penerimaan uang oleh Sugiri mencapai Rp2,6 miliar. [YKP]

