RELUNG.ID – Gegara ulah nekatnya menjambret kalung emas, seorang pria berinisial AS (28) harus babak belur usai diamuk massa yang berada di Jalan Megamendung, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Aksi main hakim sendiri itu akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian tiba di tempat kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka AS ke Polsek SU II Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan data dihimpun, aksi jambret yang dilakukan AS terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Bermula ketika korban Berlima Anggraini bersama dua keponakannya AG (11) dan AC (7) mengendarai sepeda motor berbonceng tiga dengan tujuan Pasar Sentosa.
Setiba di lokasi kejadian, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor memepet dan langsung merampas kalung emas yang digunakan oleh korban Berlima. Sempat terjadi tarik menarik hingga membuat sepeda motor keduanya bersenggolan lalu terjatuh.
Saat terjatuh itu, korban langsung menarik baju dan memeluk tersangka AS yang saat itu masih mencoba melarikan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membantu korban, alhasil pelaku pun dapat diamankan serta diserahkan ke Polsek SU II Palembang.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Ardiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Usman membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang pria yang diduga pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Saat anggota kita sedang melakukan patroli di seputaran lokasi, menerima laporan warga adanya terduga pelaku jambret yang tertangkap warga. Anggota kita pun langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka AS,” ucap Usman saat dikonfirmasi, Kamis (16/4) sore.
Usman menjelaskan, tersangka AS telah diamankan di Polsek SU II Palembang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan beberapa kali serta dimana saja melancarkan aksi jambret.
“Akan kita kembangkan dimana saja tersangka melakukan aksi jambret. Barang bukti kita amankan satu suku emas milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Kita terapkan Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup dia. (DNP)

