RELUNG.ID – Api kembali membakar lahan yang berada di sekitar areal konsesi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Peristiwa ini bukan sekadar catatan baru dalam daftar panjang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel.
Sebab, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan tersebut memiliki rekam jejak panjang dalam perkara kebakaran lahan.
Pada Oktober 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap lahan milik 11 perusahaan yang mengalami kebakaran. Salah satunya adalah areal perkebunan PT BHP di Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI.
Berdasarkan citra satelit yang digunakan dalam proses pengawasan kala itu, luas lahan terbakar di areal PT BHP mencapai sekitar 5.148 hektare.
Penyegelan tersebut menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap kondisi lahan serta tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Perkara itu kemudian berlanjut ke meja hijau. Hampir dua tahun setelah penyegelan, PN Palembang menjatuhkan putusan pada Kamis, 18 September 2025.
Majelis hakim yang diketuai Raden Zainal Arif menyatakan PT BHP telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai gagal mencegah kebakaran di area konsesinya sepanjang periode 2018–2023.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Artinya, tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan dapat dibebankan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan adanya unsur kesalahan.
“Kebakaran di wilayah konsesi PT BHP menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada tergugat tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan,” demikian ditegaskan dalam amar putusan.
Majelis hakim juga menilai perusahaan tidak memiliki sistem pencegahan dan mitigasi yang efektif. Kebakaran yang terjadi dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan di wilayah konsesi.
PT BHP diperintahkan membayar Rp677,75 miliar ke kas negara sebagai bagian dari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Salah satu komponen yang tercantum dalam perkara tersebut adalah biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup sebesar Rp137,2 juta.
Putusan tersebut seharusnya menjadi titik penting dalam memperbaiki tata kelola dan sistem pencegahan kebakaran di kawasan konsesi.
Namun, persoalan kembali muncul. Memasuki 2026, ancaman karhutla kembali meningkat seiring kondisi cuaca dan kekeringan.
Padahal, Dinas Perkebunan Sumatera Selatan sebelumnya telah mengingatkan perusahaan perkebunan, khususnya sektor kelapa sawit, agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman El Nino.
Perusahaan diminta memastikan tata air di kawasan perkebunan berjalan dengan baik. Sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla juga harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan.
Peringatan tersebut menjadi penting mengingat lahan gambut dan kawasan perkebunan di Sumsel sangat bergantung pada pengelolaan tata air untuk menjaga kondisi lahan tetap basah dan mengurangi risiko kebakaran.
Namun, persoalan di lapangan tidak sesederhana kesiapan sarana dan prasarana.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Lahan Wilayah Sumatra Kementerian Kehutanan, Ferdian Kristanto, mengungkapkan tim pemadam menghadapi kendala serius dalam mencari sumber air.
“Saat ini titik muka air turun drastis, sehingga anggota di lapangan dalam pemadaman sangat kesulitan mencari sumber air,” ujarnya.
Kondisi tersebut menggambarkan persoalan lain dalam penanganan karhutla, ketika permukaan air turun dan lahan mengering, api menjadi jauh lebih sulit dikendalikan.
Dalam kondisi tersebut, kebakaran kembali ditemukan di wilayah yang berkaitan dengan konsesi PT BHP.
Hasil pemeriksaan KLH/BPLH terhadap kebakaran yang terjadi pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026 menemukan dampak pada sejumlah area.
Salah satu lokasi kebakaran berdampak sekitar 2,08 hektare lahan milik warga dan sekitar 1,77 hektare area HGU PT BHP.
Temuan ini menjadi penting karena kebakaran kembali terjadi setelah perusahaan sebelumnya menghadapi perkara lingkungan hidup dan putusan pengadilan terkait kebakaran di wilayah konsesinya.
Namun, perlu ditegaskan bahwa temuan kebakaran tersebut belum secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran baru oleh PT BHP.
KLH/BPLH masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan penyebab, kondisi faktual lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melakukan pengawasan lapangan dan memasang plang serta garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi.
Langkah tersebut bertujuan menjaga lokasi sekaligus memastikan proses pendalaman dapat dilakukan secara objektif.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan pemerintah tidak akan melihat kebakaran tersebut sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” kata Rizal.
Tim Pengawas Lingkungan Hidup masih mengumpulkan berbagai informasi, termasuk kondisi lahan dan faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Guna mengantisipasi kebakaran lahan meluas, Menteri LH/Kepala BPLH juga telah menerbitkan pedoman melalui dokumen SE 16 Tahun 2026 terkait larangan pembukaan dengan cara membakar.
Selain itu, Menteri LH juga mengeluarkan intruksi mendesak Karhutla kepada Gubernur di Indonesia, salah satunya Gubernur Sumsel untuk melakukan pencegahan secara masif di titik-titik rawan dan meningkatkan intensitas patroli gabungan terpadu secara rutin sebelum api meluas.
Kemudian, melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat dan segera melakukan pembasahan bila nilai TMAT berada pada level rawan dan sangat rawan.
“Kami juga mengintruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pihak manapun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan,” tutupnya. (tim)

