Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Jelang Lebaran Idulfitri 1447 H, Berikut Besaran Zakat Fitrah di Empat Lawang
Regional

Jelang Lebaran Idulfitri 1447 H, Berikut Besaran Zakat Fitrah di Empat Lawang

alwiBy alwi04/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kemenag Empat Lawang dan Baznas Empat Lawang saat mengumumkan besaran zakat fitrah. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan standar zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Selasa (3/3/2026).

Keputusan ini diambil setelah melalui musyawarah matang yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyesuaikan kewajiban ibadah dengan kondisi ekonomi terkini di lapangan.

Baca juga :   Jemaah Haji Empat Lawang Kloter 12 Dijadwalkan Berangkat 10 Mei

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, umat Muslim di Kabupaten Empat Lawang dapat menunaikan zakat fitrah dalam dua pilihan. Zakat beras sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa atau zakat uang setara dengan Rp40 ribu per jiwa.

Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menyepakati besaran fidyah bagi masyarakat yang memiliki kriteria tertentu untuk mengganti puasa, yaitu sebesar Rp25 ribu per hari.

Kepala Kantor Kemenag Empat Lawang, Nazwal Ardhani, menjelaskan bahwa angka Rp40.000 tersebut tidak diputuskan secara sepihak.

Baca juga :   Bupati Empat Lawang Buka Dialog, Tegaskan Tolak Aksi Anarkis


Pihaknya telah melakukan survei harga beras secara langsung di pasar-pasar lokal untuk memastikan nilai yang ditetapkan benar-benar mencerminkan harga rata-rata yang berlaku di tengah masyarakat.

“Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas. Kami ingin memastikan nilai yang ditetapkan sesuai dengan kondisi riil masyarakat Empat Lawang saat ini,” tegas Nazwal.

Nazwal juga menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid. Hal ini bertujuan agar pendistribusian zakat lebih terukur, tepat sasaran, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Baca juga :   Diduga Korsleting, Jimny Katana Terbakar di SPBU Empat Lawang

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban agama untuk menyucikan diri, tetapi juga instrumen sosial untuk berbagi kebahagiaan di hari kemenangan.

“Dengan ketetapan resmi ini, diharapkan pelaksanaan zakat di Empat Lawang berjalan lebih tertib dan membawa keberkahan bagi kita semua,” tutupnya. (SLM)

Empat Lawang Idulfitri 1447 H Zakat Fitrah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBantu Warga Dapatkan Sembako Terjangkau, Dharma Wanita Persatuan Palembang Gelar Bazar Ramadan
Next Article BKSDA Pastikan Warga Musi Rawas Tewas Diserang Harimau saat Cari Ikan di TNKS
alwi

Related Posts

Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20261 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?