RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan standar zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Selasa (3/3/2026).
Keputusan ini diambil setelah melalui musyawarah matang yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyesuaikan kewajiban ibadah dengan kondisi ekonomi terkini di lapangan.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, umat Muslim di Kabupaten Empat Lawang dapat menunaikan zakat fitrah dalam dua pilihan. Zakat beras sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa atau zakat uang setara dengan Rp40 ribu per jiwa.
Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menyepakati besaran fidyah bagi masyarakat yang memiliki kriteria tertentu untuk mengganti puasa, yaitu sebesar Rp25 ribu per hari.
Kepala Kantor Kemenag Empat Lawang, Nazwal Ardhani, menjelaskan bahwa angka Rp40.000 tersebut tidak diputuskan secara sepihak.
Pihaknya telah melakukan survei harga beras secara langsung di pasar-pasar lokal untuk memastikan nilai yang ditetapkan benar-benar mencerminkan harga rata-rata yang berlaku di tengah masyarakat.
“Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas. Kami ingin memastikan nilai yang ditetapkan sesuai dengan kondisi riil masyarakat Empat Lawang saat ini,” tegas Nazwal.
Nazwal juga menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid. Hal ini bertujuan agar pendistribusian zakat lebih terukur, tepat sasaran, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban agama untuk menyucikan diri, tetapi juga instrumen sosial untuk berbagi kebahagiaan di hari kemenangan.
“Dengan ketetapan resmi ini, diharapkan pelaksanaan zakat di Empat Lawang berjalan lebih tertib dan membawa keberkahan bagi kita semua,” tutupnya. (SLM)

