RELUNG.ID – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, Selasa (1/7/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Kelima saksi yang dihadirkan merupakan unsur pimpinan dan anggota DPRD OKU, yakni Ketua DPRD Sahril Elmi, Wakil Ketua DPRD Rudi Hartono dan Parwanto, anggota DPRD Kamaludin, serta Robi Vitergo.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Idil Il Amin dengan menghadirkan kedua terdakwa langsung di ruang sidang.
Dalam perkara ini, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk anggota DPRD dan mantan Kepala Dinas PUPR OKU.
Salah satu saksi, Kamaludin, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa dirinya sempat diundang untuk menghadiri pertemuan di Hotel Zuri, Baturaja, pada 21 Januari 2025 oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Namun, ia menolak hadir karena merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan APBD 2025 OKU.
“Saya ditelepon Pak Sekwan malam itu, tapi saya tolak karena kami sudah kecewa, tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan APBD. Saya bilang kami akan hadir besok saja untuk rapat paripurna, karena itu memang kewajiban,” ujar Kamaludin di hadapan majelis hakim.
Namun setelah itu, Kamaludin mengaku dihubungi oleh Ketua DPRD Sahril Elmi yang juga menerima ajakan serupa. Akhirnya, keduanya memutuskan hadir dalam pertemuan di hotel tersebut.
Saat tiba, mereka mendapati beberapa pihak sudah lebih dulu berada di ruangan, termasuk Wakil Ketua DPRD Rudi Hartono, Parwanto, Sekwan Setiawan, dan Nopriansyah.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Kamaludin, saksi Rudi Hartono sempat meminta agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna agar tercapai quorum.
Dalam pembicaraan itu pula, disebutkan adanya pembagian fee sebesar Rp700 juta untuk anggota dan Rp1,5 miliar untuk unsur pimpinan DPRD.
“Yang menyampaikan soal fee itu Pak Rudi Hartono. Tapi langsung dibantah oleh Pak Sahril Elmi. Kami tidak tahu uang itu dari mana dan untuk apa,” kata Kamaludin.
Ia menambahkan, berdasarkan percakapan saat itu, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Nopriansyah.
Jaksa KPK kemudian mempertegas pertanyaan untuk memastikan sumber uang tersebut. “Kami tidak paham maksud uang itu apa, yang saya tahu disebutkan uangnya dari Pak Nopriansyah,” tutupnya. (YSF)

