RELUNG.ID– Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, membantah isu mengenai pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Di sisi lain, ia mengakui terjadi kesalahan dalam perhitungan gaji pengelola koperasi dan menyampaikan permohonan maaf.
Pernyataan itu disampaikan Joao usai menghadiri Seminar Nasional KDKMP di Gedung Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Joao mengatakan isu pengadaan kipas angin yang ramai diperbincangkan belakangan ini tidak didukung data yang jelas. Ia bahkan menyayangkan isu tersebut justru disampaikan oleh anggota DPR.
“Kita prihatin melihat bahwa anggota Dewan kita berani bicara di publik tanpa mendapatkan data-data yang prudent sehingga sebetulnya sikap-sikap beliau seperti itu sangat merendahkan dan tidak menjunjung tinggi kehormatan badan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Joao.
Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya didasarkan pada data yang valid agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Joao menilai, di tengah upaya pemerintah memperkuat perekonomian desa melalui KDKMP, seluruh pihak semestinya mendukung program tersebut, bukan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kebenarannya (pengadaannya) tinggal ditanya kepada beliau saja datanya dari mana,” ujarnya.
Saat ditanya apakah data yang beredar dapat disebut sebagai data yang tidak akurat, Joao tidak membantahnya secara tegas.
“Kalau saya bilang bodong, Anda provokasi, tapi sepertinya begitu juga sih,” ucapnya.
Meski membantah isu pengadaan kipas angin, Joao menjelaskan bahwa Agrinas memang telah menyiapkan berbagai kebutuhan sarana dan prasarana untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut dia, terdapat 26 jenis sarana dan prasarana yang direncanakan untuk mendukung operasional koperasi, termasuk kendaraan operasional berupa mobil pikap.
“Ada 26 jenis sarana-prasarana yang diadakan di Agrinas. Rincian detailnya nanti bisa dilihat di media sosial, karena saya sempat membagikan rinciannya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Joao juga mengakui adanya kesalahan perhitungan gaji pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sempat menjadi sorotan publik setelah sejumlah gerai koperasi di Kabupaten Bojonegoro menghentikan operasionalnya.
Ia menyebut kekeliruan tersebut murni berasal dari pihak Agrinas karena masih menggunakan sistem perhitungan manual.
“Itu kesalahan, itu kesalahan, itu kesalahan murni kesalahan kami, karena kemarin kami masih menggunakan data manual menggunakan Excel, sehingga orang yang bekerja harusnya 10 hari ternyata cuma dihitung satu hari. Itu murni kesalahan kami dan kami minta maaf, dan kami lakukan evaluasi,” ujarnya.
Joao berharap apabila di kemudian hari masih ditemukan kekeliruan serupa, masyarakat maupun pihak terkait dapat segera menyampaikannya kepada Agrinas agar dapat segera diperbaiki.
Ia menjelaskan, besaran gaji pengelola koperasi pada dasarnya bergantung pada keuntungan yang diperoleh masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurutnya, pendapatan koperasi diproyeksikan meningkat setelah pemerintah menetapkan seluruh distribusi barang subsidi dilakukan melalui KDKMP.
“Harusnya pengelolaan itu dari keuntungan dari pengelolaan koperasi tersebut. Ini sebuah hadiah besar yang diberikan oleh Bapak Presiden, di mana seluruh barang subsidi sekarang wajib didistribusikan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” katanya.
Sementara itu, mengenai besaran gaji manajer koperasi, Joao mengatakan skemanya masih dibahas oleh kementerian terkait. Ia menyebut keputusan mengenai besaran gaji tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Untuk manajerialnya kami masih dalam pembahasan dari kementerian. Kami juga belum tahu karena keputusannya nanti harus ada dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN,” ujarnya.[YKP]

