RELUNG.ID– Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonannya.
Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Meski menyerahkan proses tersebut kepada MK, Jokowi kemudian menjelaskan rekam pendidikan Gibran sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Menurut Jokowi, Gibran menempuh pendidikan dasar di Solo sebelum melanjutkan sekolah menengah di Singapura.
“Tetapi yang saya tahu Mas Gibran SD-nya di SD-nya 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,” ujarnya.
Setelah itu, kata Jokowi, Gibran menempuh pendidikan melalui jalur yang disebut pathway hingga melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
“Kemudian di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” katanya.
Jokowi juga menanggapi permintaan pemohon agar Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden serta keputusan KPU terkait penetapannya dibatalkan.
Menurut Jokowi, persoalan tersebut kini menjadi ranah hukum dan kewenangan MK.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.
Jokowi juga menyinggung proses administrasi pencalonan Gibran yang telah dilakukan melalui KPU.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi.
Sementara itu, dalam persidangan di MK, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden harus dipenuhi sesuai ketentuan UU Pemilu. Mereka juga mempertanyakan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut dalam proses persidangan, termasuk konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan yang mereka persoalkan dinilai tidak terpenuhi.
Dalam sidang lanjutan pada 23 September 2026, KPU sebagai termohon mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpandangan persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Perkara tersebut masih berproses di MK sehingga keabsahan dalil para pihak dan konsekuensi hukumnya masih menjadi bagian dari pemeriksaan persidangan.[YKP]

