RELUNG.ID – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, mendorong agar sejumlah kawasan transmigrasi di daerahnya dikembangkan menjadi kawasan yang lebih maju, terintegrasi dan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Joncik saat memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian yang digelar di Ruang Rapat Madani Pemkab Empat Lawang, Rabu kemarin (9/9/2026).
FGD tersebut menghadirkan perwakilan Kementerian Transmigrasi, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruli Rahman, serta tim penyusun naskah akademik RUU Ketransmigrasian dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam kesempatan itu, Joncik memaparkan potensi dan kondisi sejumlah wilayah di Empat Lawang yang memiliki sejarah sebagai kawasan transmigrasi.
Saat ini, sedikitnya terdapat lima desa yang memiliki sejarah sebagai kawasan transmigrasi, yakni Desa Mekar Jaya, Mekarti Jaya, Pancur Mas, Tanjung Ning Jaya dan Lubuk Puding Lama.
“Keberadaan kawasan transmigrasi tersebut bukan sekadar bagian dari sejarah perkembangan Kabupaten Empat Lawang. Kawasan tersebut juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru,” jelasnya.
Salah satu potensi utama adalah ketersediaan lahan yang dapat mendukung pengembangan sektor pertanian dan perkebunan. Bahkan, tiga desa transmigrasi utama disebut memiliki luas lahan gabungan lebih dari 1.000 hektare.
Potensi tersebut dinilai dapat menjadi modal besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat apabila dikelola secara terpadu dan mendapatkan dukungan kebijakan yang tepat.
Joncik berharap pengembangan kawasan transmigrasi tidak hanya berfokus pada permukiman, tetapi juga diarahkan pada peningkatan produktivitas masyarakat melalui pertanian, perkebunan, infrastruktur hingga pengembangan usaha ekonomi.
“Potensi kawasan transmigrasi ini harus didukung dengan kebijakan yang mengintegrasikan pertanian, perkebunan, infrastruktur, permukiman dan ekonomi masyarakat,” kata Joncik.
Ia mencontohkan Desa Mekar Jaya yang dikenal sebagai kawasan 3A. Desa tersebut merupakan kawasan transmigrasi alokasi yang dibentuk pada 1982-1984 dan saat ini telah berkembang relatif maju, dengan jumlah penduduk sekitar 3.203 jiwa serta didukung sejumlah fasilitas pendidikan.
Desa Mekarti Jaya juga berkembang melalui pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada 1984 dan kini terus mengalami perkembangan. Sementara Desa Pancur Mas merupakan kawasan transmigrasi umum perkebunan yang dibentuk pada periode 1982-1984.
Adapun Desa Tanjung Ning Jaya terbentuk melalui pola Swakarsa Mandiri pada 1982-1983. Perkembangannya dinilai masih membutuhkan perhatian dan penguatan agar mampu mengejar kemajuan kawasan transmigrasi lainnya.
Sementara itu, Desa Lubuk Puding Lama memiliki persoalan yang lebih kompleks. Kawasan tersebut merupakan transmigrasi pola usaha tani pada 1995-1996 dan sebelumnya dihuni warga transmigran asal Bali.
Persoalan sosial pada masa lalu membuat sebagian warga transmigran memilih pindah atau kembali ke daerah asal. Hingga kini, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah status kepemilikan lahan.
Dengan potensi lahan yang luas, kawasan transmigrasi di Empat Lawang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai sentra produksi pertanian dan perkebunan.
“Kalau ini didukung infrastruktur serta akses pemasaran yang baik, hasil produksi masyarakat juga diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih besar,” tutupnya. (SLM)

