RELUNG.ID – Satu dari tiga pelaku begal handphone terhadap Devin Nario (27) berhasil diringkus anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka M Riduwan Pratama alias Wawan (21) ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Jalan M Isa, Lorong Sei Jeruju, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang, Selasa (8/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, pelaku diringkus menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/VI/2026/SPKT/Polsek Kemuning/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 26 Juni 2206.
Musa mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan atau curas itu terjadi di Jalan Kebon Semai, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Usai korban membuat laporan polisi di Polsek Kemuning Palembang, anggota Opsnal Unit Pidum membackup penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka MRP di rumahnya,” ucap Musa saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2026) siang.
Dalam laporan yang dibuat oleh korban, kata Musa aksi curas itu berawal ketika korban Devin Nario berjalan kaki bersama kedua temannya. Lalu, setiba di lokasi kejadian korban dihampiri oleh ketiga pelaku.
“Para pelaku pura-pura bertanya dengan ketiga korban, lalu pelaku WW yang masih buron mengeluarkan sajam sembari menodongkan ke korban dan meminta handphonenya. Kemudian handphone korban dieksekusi dan dirampas pelaku MRP,” ungkap Musa.
Musa menjelaskan selain tersangka MRP pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
“Tersangka MRP sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk dikembangkan dan proses hukum lebih lanjut. Kita jerat dengan Pasal 479 Ayat II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pencurian dengan atau curas,” tutupnya. (DNP)

