Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»JPU Dakwa Dokter Tifa dengan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Hukum

JPU Dakwa Dokter Tifa dengan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

RiyadiBy Riyadi02/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pakar Neuroscience Behavior sekaligus pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma dengan sejumlah pasal dalam sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, jaksa membacakan dakwaan yang disusun secara primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca juga :   Razman Minta Roy Suryo Cs Siap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Bantah Berkas Akan P21

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua secara primer berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan kedua secara subsider memuat Pasal 310 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikaitkan dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa perkara bermula ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi sejumlah unggahan di media sosial yang berisi tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana milik mantan presiden tersebut.

Salah satu unggahan yang dijadikan bagian dari perkara disebut berasal dari akun media sosial milik Dokter Tifa. Setelah itu, Jokowi meminta timnya mengumpulkan berbagai unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Baca juga :   Konten Rendang 200 Kilogram Bikin Heboh, Polda Sumsel Terima 3 Laporan Terkait Willie Salim

“Pada tanggal 14 April, tim kuasa hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan mengenai ijazah S1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebut kuasa hukum Jokowi saat itu juga menegaskan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang.

Dalam dakwaan juga disebutkan, sepanjang April hingga Mei 2025 terkumpul sedikitnya 28 unggahan di media sosial yang memuat tuduhan serupa.

Baca juga :   Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Pemeriksaan, Rawat Inap Berdasarkan Rekomendasi Dokter

JPU menegaskan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan bernomor 1120 yang diterbitkan pada 5 November 1985.

Menurut jaksa, akibat unggahan yang dipersoalkan dalam perkara ini, Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik dan kehormatannya. Tuduhan tersebut juga disebut memicu anggapan dari sebagian pihak bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

Jaksa menyatakan terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikan mengenai ijazah Jokowi. Menurut JPU, tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang telah berulang kali diklarifikasi oleh Universitas Gadjah Mada sehingga diduga merupakan serangan terhadap kehormatan seseorang melalui sarana teknologi informasi.

Baca juga :   KPK Dalami Peran Yaqut dan Stafsus dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai tahapan persidangan yang ditetapkan majelis hakim.[YKP]

Didakwa Dokter Tifa Pasal Berlapis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSarah Gibson Umumkan Berpisah dari Suami, Singgung Dugaan Orang Ketiga
Next Article Viral Tapir Berkeliaran di Jalinsum Mesuji, BKSDA Akan Telusuri Lokasi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?