RELUNG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma dengan sejumlah pasal dalam sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa membacakan dakwaan yang disusun secara primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua secara primer berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan kedua secara subsider memuat Pasal 310 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikaitkan dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa perkara bermula ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi sejumlah unggahan di media sosial yang berisi tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana milik mantan presiden tersebut.
Salah satu unggahan yang dijadikan bagian dari perkara disebut berasal dari akun media sosial milik Dokter Tifa. Setelah itu, Jokowi meminta timnya mengumpulkan berbagai unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.
“Pada tanggal 14 April, tim kuasa hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan mengenai ijazah S1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut kuasa hukum Jokowi saat itu juga menegaskan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang.
Dalam dakwaan juga disebutkan, sepanjang April hingga Mei 2025 terkumpul sedikitnya 28 unggahan di media sosial yang memuat tuduhan serupa.
JPU menegaskan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan bernomor 1120 yang diterbitkan pada 5 November 1985.
Menurut jaksa, akibat unggahan yang dipersoalkan dalam perkara ini, Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik dan kehormatannya. Tuduhan tersebut juga disebut memicu anggapan dari sebagian pihak bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.
Jaksa menyatakan terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikan mengenai ijazah Jokowi. Menurut JPU, tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang telah berulang kali diklarifikasi oleh Universitas Gadjah Mada sehingga diduga merupakan serangan terhadap kehormatan seseorang melalui sarana teknologi informasi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai tahapan persidangan yang ditetapkan majelis hakim.[YKP]

