RELUNG.ID –Â Tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mempertanyakan kejelasan status berkas perkaranya yang disebut-sebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penyidik.
Menurut Dokter Tifa, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan mengenai status P21 tersebut. Karena itu, ia mengaku menanyakan langsung perkembangan perkara saat menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status P21. Kami juga belum menerima pernyataan resmi dari kejaksaan terkait hal tersebut,” ujar Dokter Tifa dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube miliknya, Sabtu (6/6/2026).
Perdebatan mengenai status berkas perkara ini muncul setelah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa telah dilengkapi sesuai petunjuk dan tidak lagi memerlukan perbaikan.
Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan oleh sejumlah pihak sebagai indikasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, Dokter Tifa menilai pernyataan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan status P21. Ia mengaku memperoleh penjelasan dari tim kuasa hukumnya bahwa konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya saat itu lebih banyak membahas perkara lain dan hanya menyinggung kasus ijazah Jokowi secara singkat.
Menurutnya, dalam keterangan resmi yang disampaikan penyidik tidak terdapat pernyataan tegas bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dokter Tifa juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 berada di tangan kejaksaan, bukan kepolisian.
“Penetapan status P21 merupakan kewenangan jaksa. Karena itu, pengumuman resminya seharusnya disampaikan oleh kejaksaan,” katanya.
Pandangan serupa sebelumnya disampaikan Roy Suryo, yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Roy menilai pernyataan penyidik Polda Metro Jaya tidak secara tegas menyebutkan bahwa berkas perkara telah berstatus P21.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara pidana terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum jaksa menyatakan hasil penyidikan lengkap. Tahapan tersebut meliputi P18, P19, hingga akhirnya P21 sebagai tanda bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, berpendapat bahwa pernyataan penyidik pada awal Juni lalu mengindikasikan proses hukum kasus tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi terkait status P21. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menunggu keterangan resmi dari kejaksaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (vid)

