RELUNG.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Hendrik Tio tidak jujur saat memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU menyebut Hendrik Tio berulang kali mengelak ketika ditanya soal dugaan adanya “titipan” pihak tertentu, termasuk anggota DPR, agar dirinya dilibatkan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Jaksa mengungkapkan, bantahan Hendrik Tio tidak sejalan dengan keterangan saksi lain yang sebelumnya dihadirkan di persidangan. Salah satu saksi menyebut adanya pertemuan antara Hendrik Tio dengan Agustina, yang kala itu menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
“Dari rangkaian keterangan saksi, terlihat adanya komunikasi dan pertemuan. Namun terdakwa justru mengelak dan menyatakan tidak pernah dititipi atau diarahkan untuk ikut dalam proyek ini,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, proyek pengadaan Chromebook bernilai ratusan miliar rupiah tersebut sarat dengan kepentingan dan tidak berjalan secara objektif. JPU menilai, pengelakan Hendrik Tio menjadi salah satu indikasi upaya menutupi peran pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Sementara itu, Hendrik Tio tetap bersikukuh membantah seluruh tudingan. Ia menyatakan keterlibatannya dalam proyek Chromebook murni berdasarkan mekanisme bisnis dan tidak terkait titipan maupun tekanan dari pihak manapun.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Jaksa memastikan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya intervensi politik.[YKP]

