Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pungli Bermodus THR di Menteng Terbongkar, Empat Oknum Polisi Diperiksa Propam
Hukum

Pungli Bermodus THR di Menteng Terbongkar, Empat Oknum Polisi Diperiksa Propam

RiyadiBy Riyadi25/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi polisi (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Empat oknum polisi di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah hotel. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

Oknum yang terlibat dalam aksi ini adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, serta seorang staf bernama Anwar. Mereka mengedarkan surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang meminta “partisipasi Lebaran” bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.

Surat tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun X @NalarPolitik, memicu pertanyaan publik mengenai legalitas permintaan THR oleh aparat kepolisian.

Baca juga :   Main ke Rumah Teman, Pencuri Motor dan Handphone di Gedung MTA Musi Rawas Ditangkap

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menegaskan bahwa surat tersebut tidak resmi dan tidak teregistrasi di Polsek Menteng.

“Surat itu dibuat tanpa sepengetahuan dan verifikasi dari Kanit Binmas sebagai atasan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar tanpa koordinasi dengan pimpinannya.

Baca juga :   Pinjam Motor Lalu Dijual untuk Judi, Pria di Empat Lawang Ditangkap Polisi

“Surat ini dibuat atas inisiatif pribadi Aipda Anwar tanpa registrasi dan tanpa melaporkan kepada pimpinan,”ujar Kapolsek.

Saat ini, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat nama yang tercantum dalam surat, termasuk Kanit Binmas dan pihak penerima surat.

Sementara itu, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Polri tidak mentoleransi segala bentuk pemerasan, pungutan liar, atau tindakan intimidatif yang merugikan dunia usaha dan investasi.

Baca juga :   Polisi di Luwu Timur Diduga Jual Solar Subsidi ke Industri Tambang, Polda Sulsel Turun Tangan

“Kapolri telah menegaskan bahwa tidak boleh ada oknum yang memanfaatkan nama ormas untuk melakukan pemerasan atau pungli yang merugikan perekonomian nasional,” kata Trunoyudo.

Selain penindakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif, seperti sosialisasi dan pembinaan agar anggota ormas tidak terjerumus dalam tindakan melawan hukum.

“Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap modus-modus pemerasan dan segera melaporkan jika mengalami tindakan serupa,” pungkasnya.[YKP]

Diperiksa Empat Polisi Modus Polisi Propam THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTabrakan Dua Tongkang Batubara di Sungai Musi, KSOP: Nahkoda Tak Ikuti Panduan
Next Article Berejo Bikers Gelar Sahur On The Road di Palembang, Mulai dari Pasar 16 Ilir, hingga Jalan Jenderal Sudirman
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?