RELUNG.ID- Empat oknum polisi di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah hotel. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
Oknum yang terlibat dalam aksi ini adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, serta seorang staf bernama Anwar. Mereka mengedarkan surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang meminta “partisipasi Lebaran” bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Surat tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun X @NalarPolitik, memicu pertanyaan publik mengenai legalitas permintaan THR oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menegaskan bahwa surat tersebut tidak resmi dan tidak teregistrasi di Polsek Menteng.
“Surat itu dibuat tanpa sepengetahuan dan verifikasi dari Kanit Binmas sebagai atasan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar tanpa koordinasi dengan pimpinannya.
“Surat ini dibuat atas inisiatif pribadi Aipda Anwar tanpa registrasi dan tanpa melaporkan kepada pimpinan,”ujar Kapolsek.
Saat ini, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat nama yang tercantum dalam surat, termasuk Kanit Binmas dan pihak penerima surat.
Sementara itu, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Polri tidak mentoleransi segala bentuk pemerasan, pungutan liar, atau tindakan intimidatif yang merugikan dunia usaha dan investasi.
“Kapolri telah menegaskan bahwa tidak boleh ada oknum yang memanfaatkan nama ormas untuk melakukan pemerasan atau pungli yang merugikan perekonomian nasional,” kata Trunoyudo.
Selain penindakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif, seperti sosialisasi dan pembinaan agar anggota ormas tidak terjerumus dalam tindakan melawan hukum.
“Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap modus-modus pemerasan dan segera melaporkan jika mengalami tindakan serupa,” pungkasnya.[YKP]

