RELUNG.ID – Seorang pria di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat menggelapkan sepeda motor milik sahabatnya sendiri dan uang hasil menjual motor itu dihabiskannya untuk bermain judi online (Judul) jenis slot.
Tidak pidana penggelapan tersebut dilakukan tersangka Pebri Yanti alias Pebri (37), warga asal Dusun III Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur Ipda Vherry Andora mengatakan tersangka diketahui telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 5710 KAQ milik korbannya seorang pedagang bernama Agus Diansyah (33), warga asal Dusun I, Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Peristiwa tersebut terjadi saat itu korban sedang berada di tempat kejadian untuk bermain voli di lapangan voli kantor Camat Lubuklinggau Timur I pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor.
“Tak lama kemudian korban bermain voli bersama dengan teman-temannya yang sebelumnya sudah berada ditempat kejadian,” kata IPDA Vherry Andora pada Sabtu, (6/6/2026).
Lalu sekitar pukul 16.00 WIB ketika korban sedang main voli, tiba-tiba tersangka datang dengan berjalan kaki dan langsung mendekati sepeda motor korban. Setelah itu tersangka langsung mengatakan ke korban “Gus aku minjam motor, aku nak nyetorke duit ke pom bensin Nanan bentar bae”.
“Tersangka langsung membawa motor korban karena saat itu kunci kontak motor masih tergantung di motor,” ujarnya.
Lebih lanjut, korban saat itu tidak merasa curiga. Sebab korban sudah mengenali tersangka sejak tahun 2022 dan juga sudah sering meminjam motor. Namun sekitar pukul 18.30 WIB hingga korban selesai bermain voli, tersangka tidak kembali.
“Korban berusaha mencari keberadaan tersangka ke rumah kakak kandung tersangka, namun saat itu tidak berada di rumah,” ungkapnya.
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Hingga kemudian didapati informasi keberadaan tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun III Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.
Tersangka ditangkap tanpa melakukan perjalanan pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Selain itu tersangka juga mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban yang merupakan sahabatnya sendiri.
“Dia mengaku motor korban sudah di jual ke seorang perempuan yang tak dikenal di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas dengan harga Rp3,7 juta. Uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk main judi slot,” pungkasnya. (NSR)

