RELUNG.ID – Kuasa hukum menyebut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo serta dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan penangkapan tersebut diketahui pihaknya dari istri Roy Suryo. Ia menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info dr Tifa juga turut ditangkap,” kata Petrus kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, menyebut kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Ia mengklaim dr Tifa sempat memberikan informasi keberadaannya di lingkungan kepolisian.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Ia menunjukkan bahwa dirinya berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait informasi penangkapan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara dugaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut jaksa penuntut umum telah menyatakan tidak ada lagi kekurangan dalam berkas perkara yang sebelumnya telah diperbaiki penyidik.
Dalam perkara ini, total terdapat delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Tiga tersangka sebelumnya diketahui telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara lima tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, masih berlanjut ke proses hukum lebih lanjut dan dipersiapkan untuk menghadapi persidangan.[YKP]

