Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Alat Berat Diamankan Warga, Bupati Sarolangun Dituding Terlibat Tambang Emas Ilegal
Regional

Alat Berat Diamankan Warga, Bupati Sarolangun Dituding Terlibat Tambang Emas Ilegal

alwiBy alwi16/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kendaraan tambang emas ilegal yang diamankan warga. (Kolase Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Nama Bupati Sarolangun, Provinsi Jambi, H Hurmin, terseret dalam polemik tambang emas ilegal (PETI) di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, usai beredarnya video viral yang memperlihatkan warga menghentikan paksa satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Video yang beredar luas di media sosial pada Selasa (15/7/2025) menunjukkan seorang sopir alat berat menyebut nama Bupati Sarolangun sebagai pemilik alat tersebut. “Ini alatnya Pak Bupati Sarolangun H. Hurmin,” ujar sopir dalam rekaman video yang menjadi sorotan publik.

Baca juga :   Antusias! Crosser Cilik dari 5 Daerah Adu Skill di Motocross KBM Championship Muratara

Pernyataan itu memantik spekulasi dan kecurigaan masyarakat terhadap dugaan keterlibatan pejabat publik lintas provinsi dalam praktik tambang ilegal yang telah lama dikeluhkan warga karena merusak lingkungan.

Namun, tudingan tersebut segera dibantah oleh pihak Bupati Sarolangun. Melalui Zubbi Manto Ahmadi, selaku pengelola alat berat.

Pihaknya memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa alat berat tersebut tidak digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, melainkan untuk kegiatan steking lahan milik masyarakat di Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu.

Baca juga :   Polda Gorontalo Amankan 3 Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin, Kerugian Capai Rp 160 Juta

“Itu alat dipakai untuk steking lahan, bukan untuk PETI. Kami punya bukti berupa foto, titik GPS, video, dan data Hour Meter (HM) alat,” kata Zubbi dalam keterangannya kepada media.

Ia menjelaskan bahwa alat berat tersebut telah bekerja selama dua bulan untuk membuka lahan masyarakat seluas sekitar 40 hingga 60 hektare, dan lokasinya berada di dekat kawasan PT Agro.

“Jangan asal tuduh. Kami bekerja resmi, atas kontrak dengan warga dan desa. Ada invoice lengkap,” tegasnya.

Baca juga :   Kemenag Catat Sembilan Jemaah Haji Asal Sumsel Meninggal Dunia di Tanah Suci

Zubbi mengakui sempat terjadi miskomunikasi di lapangan sehingga alat berat mereka diamankan oleh warga.

Namun setelah dilakukan dialog dan klarifikasi dengan kepala desa setempat, alat berat tersebut telah dipulangkan ke gudang di Sarolangun sebagai langkah meredam ketegangan di tengah isu PETI yang tengah memanas di wilayah tersebut.

“Kami paham situasinya sedang sensitif. Tapi jangan sembarangan membuat isu, apalagi hanya berdasarkan video viral. Semua tudingan harus dibuktikan secara sah,” tambahnya.

Baca juga :   UMK Palembang 2026 Naik 7,05 Persen, Berlaku Per Januari

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan telan mentah-mentah. Klarifikasi dan bukti harus menjadi dasar. Bukan hanya ucapan sopir yang bisa disalahartikan,” pungkasnya. (KPB)

Bupati Sarolangun Muratara Tambang Emas Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWagub Sumsel Dukung Aspirasi HNSI, Siap Perjuangkan Pembangunan TPI

Next Article Soal Gaji Sopir dan PHK, DPRD Palembang Panggil Operator Feeder Klarifikasi


alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?