RELUNG.ID – Frengga Mira Sari alias Angga (23), pelaku pencurian yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Lubuklinggau Timur ditangkap.
Pelaku sudah masuk DPO sejak tahun 2024 dalam kasus pencurian bobol rumah.
Warga asal Dusun III Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini ditangkap Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur bersama dengan Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, Aiptu Henky mengatakan pelaku selama buron sempat kabur ke Pulau Jawa. Kemudian pelaku juga sempat kabur ke daerah Muratara dengan bekerja menjadi buruh sawit.
Hingga akhirnya menurut Kanit Reskrim, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di RT 09, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Sabtu, (6/9/2025).
“Tersangka Frengga Mira Sari alias Angga merupakan DPO tahun 2024, sementara dua tersangka lainnya Joni dan Ramadon sudah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau,” kata Kanit Reskrim pada Senin, (8/9/2025).
Dijelaskan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka bersama dua rekannya tersebut dilakukan di rumah korban Kristofel Silaminang (21) di Jalan H Mochtar Aman, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Selasa, 30 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Para tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 3903 ACA. Selain tersangka juga berhasil membawa kabur 1 unit handphone (HP) merek Oppo A54.
Pencurian tersebut menurutnya neraw pada Selasa, 30 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB saat setelah korban pulang dari bekerja.
Kemudian korban langsung pulang ke rumah. Lalu setibanya korban di rumah, sudah ada 2 orang temannya yakni Daffa dan Arjun yang juga tinggal bersama-sama di rumah itu.
“Setelah mandi dan makan, selanjutnya korban sempat mengobrol dengan Dafa dan Arjun,” ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan temannya masuk ke dalam kamar untuk istirahat tidur. Namun sebelumnya terlihat Arjun menutup pintu dan mengunci pintu depan termasuk dengan pintu belakang.
“Pada saat itupun korban belum tertidur sampai dengan pukul 02.00 WIB pada tanggal 30 Mei 2024” bebernya.
Lalu selanjutnya korban tertidur dan pada saat itu 1 unit handphone merk Oppo A54 milik Dafa berada di dalam kamar korban.
Lalu sekira pukul 05.30 WIB tanggal 30 Mei 2024, tiba-tiba korban dibangunkan oleh temannya yang bernama Dada dan memberi tahu kepada korban “Hey Tyo, Motormu Ilang”.
Lantas korban yang mendengar teriakan Dafa kaget dan langsung terbangun. Serta langsung melihat keadaan rumah dan korban melihat motor miliknya yang ada di rumah tamu sudah tidak ada lagi. Korban juga melihat kondisi pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka.
“Setelah itu korban langsung menghubungi kakak perempuannya dan memberitahukan peristiwa pencurian yang dialaminya,” terang Kanit Reskrim.
Setelah itu sekitar pukul 07.00 WIB, teman korban yakni Dada baru menyadari kalau handphone miliknya juga sudah tidak ada lagi. Dimana sebelumnya HP tersebut berada didalam kamar tempat korban tertidur. (NSR)

