RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengajak pelanggan ikut ambil bagian dalam memerangi pelecehan seksual di lingkungan kereta api.
Tak hanya melalui sosialisasi, KAI juga menggalang dukungan publik dengan mengajak penumpang menandatangani Petisi Anti Pelecehan Seksual sebagai bentuk komitmen bersama menciptakan transportasi yang aman.
Kampanye tersebut digelar KAI Divre III Palembang bersama Organisasi Pecinta Kereta Api (OPKA) Sumatera Selatan di Stasiun Kertapati, serta di dalam perjalanan KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang dan KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menekan kasus pelecehan seksual di transportasi umum. Menurutnya, menciptakan ruang publik yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga seluruh pengguna jasa.
“Kampanye ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi membangun kepedulian bersama bahwa pelecehan seksual bukanlah hal yang dapat ditoleransi. Dukungan pelanggan melalui penandatanganan petisi menjadi bukti bahwa keamanan dan kenyamanan di transportasi publik merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Aida.
Dalam kegiatan itu, petugas memberikan edukasi kepada penumpang mengenai berbagai bentuk pelecehan seksual, baik fisik maupun nonfisik. Penumpang juga dibekali pengetahuan tentang langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan.
KAI mengimbau korban atau saksi untuk berani menegur pelaku, berteriak guna menarik perhatian penumpang lain, berpindah ke tempat yang lebih aman, mengamankan bukti jika memungkinkan, dan segera melapor kepada petugas.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggan, KAI menyediakan sejumlah saluran pelaporan yang dapat diakses dengan cepat. Penumpang dapat melapor kepada kondektur, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), petugas keamanan stasiun, Contact Center KAI 121, maupun melalui layanan WhatsApp resmi KAI.
Aida menegaskan seluruh laporan akan ditindaklanjuti dengan mengutamakan keselamatan korban. Pelaku yang terbukti melakukan pelecehan seksual tidak hanya akan diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tetapi juga dikenai sanksi internal.
“KAI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku pelecehan seksual. Selain diamankan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum, pelaku juga akan di-blacklist sehingga tidak lagi dapat membeli tiket maupun menggunakan layanan kereta api,” tegasnya. (KPB)

