RELUNG.ID- Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Oknum polisi tersebut dilaporkan oleh istri sirinya berinisial M (30) ke Bareskrim Polri atas dugaan penyiksaan yang disebut berlangsung selama sekitar 2,5 tahun.
Korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari penganiayaan, penyiraman air keras hingga menyebabkan luka bakar di lengan dan punggung, serta ancaman penyebaran video pribadi.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Tegal Kota Heru Antariksa Cahya memastikan Aiptu N telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang viral, ada dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum personel Polres Tegal Kota. Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat. Oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial N sudah dilakukan pengamanan, pemeriksaan, dan penahanan,” ujar AKBP Heru, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan melalui dua jalur, yakni proses etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah serta proses pidana yang ditangani Bareskrim Polri.
“Di Propam itu terkait kode etik, sedangkan tindak pidananya ditangani Bareskrim. Kami menunggu proses penyidikan,” katanya.
Kapolres menegaskan Polres Tegal Kota hanya membantu proses identifikasi awal sebelum penanganan perkara diambil alih oleh Polda Jawa Tengah.
“Secara substansi kami tidak menangani. Kami hanya membantu identifikasi awal terhadap oknum tersebut,” ujarnya.
Aiptu N diketahui diamankan pada Kamis (2/7/2026) malam dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan kekerasan yang disebut terjadi sepanjang 2023 hingga 2025. Selain dugaan penyiksaan dan penyiraman air keras, korban juga mengaku mengalami intimidasi serta ancaman penyebaran video pribadi.
Saat ini, penyidik masih mendalami alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku.[YKP]

