RELUNG.ID – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kesehatan’, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kota Lubuklinggau,Sumatera Selatan pada Mingu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa pengeroyokan tersebut dialami korban Rizal Fauzi (49), buruh harian lepas, warga Jalan Pattimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Korban dikeroyok oleh pelaku Depri Darwanto (25), warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan Miki Arian (19), warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah menjelaskan antara korban dengan kedua pelaku sudah saling kenal. Dimana pelaku Depri dengan Miki merupakan kakak dan adik.
Kejadiannya berawal saat itu kedua pelaku sedang mencari Ayahnya di kolam. Lalu keduanya bertemu dengan korban, kemudian terlibat cekcok mulut. Setelah itu kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
“Saat di jalan pulang, korban kembali bertemu pelaku yang sudah membawa parang dan pisau,” kata Aiptu Erwinsyah pada Selasa, 1 Agustus 2026.
Kemudian pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menarik korban dan membacokan parang ke arah korban. Lalu oleh korban ditangkis dan mengenai jari sebelah kanan. Sehingga korban terjatuh ke sungai.
“Korban pergi dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek,” ujarnya.
Setelah menerima laporan dan memeriksa korban, Polisi melakukan penyelidikan. Kemudian Polisi menetapkan Depri Darwanto dan Irwandi sebagai pelaku.
Selanjutnya pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.50 WIB, Unit Reskrim. Polsek Lubuklinggau Barat berhasil menangkap kedua pelaku. Hasil interograsi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan membacok korban. (NSR)

