Dari hasil musyawarah ini didapati mereka tetap boleh berjualan namun mulai malam hari hingga pukul 07.30 WIB, dan kondisi terminal harus tetap bersih serta steril usai mereka berjualan.
“Biasanya mereka mulai berjualan pukul 17.30 WIB sampai 07.30 WIB, setelah itu terminal harus steril dari pedagang,” katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui persis berapa total pedagang yang berjualan di terminal Jakabaring ini. Bahkan, dia juga mengaku tidak sepeser pun menarik pungutan dari para pedagang ini.
Mereka tetap diperbolehkan berjualan dengan batas waktu yang ditentukan dan tidak menganggu operasional terminal.
“Kalau malamkan biasanya sepi, jadi daripada dijadikan tempat kriminal maka kami memperbolehkan pedagang untuk berjualan sehingga ramai. Tapi, kalau pagi mereka harus tutup dan jangan menganggu operasional terminal,” pungkasnya.

2. Warga Tuntut Ganti Rugi, Kuasa Hukum: Flyover Sekip Ujung Palembang Jangan Dulu Diresmikan
Berita terkait pembangunan flyover ini berhasil mencatat 560 view, dan menjadi berita populer sepanjang Mei 2024.
Meski pembangunan Flyover Sekip Ujung di Palembang telah selesai dikerjakan, namun masih ada masalah yang belum terselesaikan terkait pembayaran ganti rugi lahan.

