RELUNG.ID – Ayu Wulandari (24) warga Desa Dewa Remban, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (21/11).
Kedatangannya ini untuk melaporkan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi yang belum diketahui identitasnya.
Berdasarkan keterangannya, kejadian ini terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu. Saat itu, Ayu dan terlapor menjalin hubungan asmara dengan korban dan mengaku hendak pindah dinas dari Polda Sumsel ke Empat Lawang. Sehingga meminjam uangnya untuk mengurus perpindahan tersebut.
“Dia mau pindah dinas Pak, tetapi tidak punya uang. Makanya pinjam dengan saya sebesar Rp10,5 juta. Waktu itu, saya juga tidak punya uang,” kata Ayu usai membuat laporan polisi.
Karena telah menjalin hubungan asmara, dia pun membantu terlapor dengan meminjamkan uang melalui aplikasi pinjaman online (Pinjol) ShopeePay.
“Saya pinjam ke aplikasi shopeepay, dengan perjanjian akan dia cicil selama proses pembayaran. Namun, sampai dia pindah tugas, uang saya tidak dikembalikan dan saya harus mencicilnya,” terangnya.
Merasa tertipu, dia akhirnya memilih untuk melapor ke polisi dengan harapan agar kasusnya segera diproses dan terlapor cepat tertangkap.
“Memang kejadian ini sudah lama terjadi, di tahun 2022. Dulu pernah saya membuat laporan, tetapi laporan saya tidak diterima. Maka saya sekarang memilih untuk kembali membuat laporan polisi,” ujarnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait laporan penipuan dan penggelapan. Laporan sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti segera,” pungkasnya. (DNP)

