Pemprov Sumsel diduga belum memberikan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang kini telah dibangun Flyover tersebut dengan anggaran senilai Rp168,19 miliar.
Kuasa hukum pemilik lahan Siswady, yakni A Rilo Budiman, menyatakan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, kliennya belum menerima satu persen pun dari pembayaran ganti rugi oleh Pemprov Sumsel.
“Pemilik lahan atas nama Siswady dari 2020 hingga 2024 ini belum menerima pergantian satu persen rupiah pun dari Pemprov Sumsel,” kata Rilo pada Rabu, (15/5).
Rilo mengungkapkan bahwa lahan milik kliennya terkena pelebaran proyek Flyover berdasarkan data dari BPN Kota Palembang, dengan luas mencapai 170 meter persegi dari total luas tanah 210 meter persegi.
“Lahan klien kami persis di titik koordinat mulai dari Jalan R Sukamto, depan Cucian Mobil samping Kopi Oncak, simpang Empat Angkatan 66, Kecamatan Kemuning,” tambahnya.
Pemilik lahan memiliki bukti kepemilikan berupa surat pengakuan hak (SPH) yang terdaftar di Kecamatan Pemkot Palembang sejak tahun 1981.
“Nilai kerugian total hitungan dari pemilik lahan pelebaran jalan Flyover Simpang Sekip kurang lebih Rp12 juta per meter persegi. Jika dikalikan 170 meter persegi dari luas tanah 210 meter, berarti total kerugian nominal mencapai Rp2,3 miliar,” jelas Rilo.
Dengan bukti kepemilikan yang ada, Rilo meminta agar peresmian Flyover Simpang Sekip ditunda sampai adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada kliennya yang telah digunakan untuk proyek infrastruktur tersebut.
Rilo juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan Kementerian PUPR agar peresmian Flyover ditunda sampai penyelesaian ganti rugi terlaksana.

