Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Karhutla Berulang, Konsesi PT Bintang Harapan Palma di OKI Disegel
Regional

Karhutla Berulang, Konsesi PT Bintang Harapan Palma di OKI Disegel

alwiBy alwi21/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawasan di area konsesi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawasan di area konsesi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Tindakan tersebut dilakukan setelah tim penegakan hukum lingkungan hidup menemukan adanya kebakaran lahan di wilayah konsesi perusahaan.

Baca juga :   Buronan Begal Bersenpi di OKU Timur Ditangkap, Korban Diikat dan Mobil Dibawa Kabur

Pengawasan lapangan berlangsung pada 11–15 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas temuan sejumlah titik panas (hotspot) di kawasan tersebut.

Pengawasan dilakukan untuk mengetahui kondisi faktual di lapangan, memetakan lokasi dan luasan lahan yang terdampak, serta mendalami kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan kebakaran yang terjadi di dalam maupun sekitar konsesi tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.

Baca juga :   Gelapkan Motor Pelajar Buat Judol dan Narkoba, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Menurutnya, pemerintah akan menelusuri secara menyeluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk tanggung jawab korporasi dalam mencegah, menangani, dan mengendalikan kebakaran agar tidak meluas.

“Setiap temuan akan kami dalami berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).

Hasil pemeriksaan lapangan menemukan sedikitnya dua lokasi kebakaran yang terjadi pada periode akhir Juli hingga awal Agustus 2026.

Baca juga :   Diracun Sianida karena Ingin Menikah, Pria di Jambi Tewas di Tangan Kekasih Sesama Jenis

Kebakaran pertama terjadi pada 27–29 Juli 2026 di lokasi dengan koordinat -3.119795, 105.267569. Dari hasil pemeriksaan, kebakaran berdampak terhadap sekitar 2,08 hektare lahan milik warga dan 1,77 hektare area HGU PT Bintang Harapan Palma.

Sementara itu, kebakaran kedua terjadi pada 4–8 Agustus 2026 di koordinat -3.105584, 105.3126675.

Lokasi tersebut berada di area konsesi perusahaan yang berbatasan dengan konsesi PT Bumi Mekar Hijau. Luasan lahan yang terdampak kebakaran di lokasi kedua mencapai sekitar 454 hektare.

Baca juga :   Intensitas Hujan Menurun, BMKG Sumsel Ingatkan Waspada Karhutla

Temuan kebakaran dalam skala tersebut menjadi perhatian KLH/BPLH karena kejadian serupa disebut telah berulang di wilayah konsesi perusahaan.

Pada 2023, kebakaran lahan juga pernah terjadi di lokasi konsesi PT Bintang Harapan Palma. Atas kejadian tersebut, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif dan mengajukan gugatan perdata.

Sebagai bagian dari proses pengawasan, KLH/BPLH memasang plang dan garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi yang diperiksa.

Baca juga :   Enam Titik Karhutla Masih Membara di Sumsel, Petugas Berjibaku Cegah Api Meluas

Rizal menjelaskan, tindakan tersebut bertujuan menjaga lokasi sekaligus memastikan proses pendalaman fakta dapat dilakukan secara objektif.

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Tim Pengawas Lingkungan Hidup saat ini masih mengumpulkan dan mendalami berbagai informasi, termasuk kondisi lahan serta faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Baca juga :   Lansia di Lubuklinggau Tewas Ditabrak Kereta Api saat Sebrangi Perlintasan

Hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh di lapangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.

KLH/BPLH menegaskan, pemegang izin dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan pengelolaan lahan tidak menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti terjadi secara berulang, pemerintah menyiapkan tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administratif, pidana, dan perdata,” tutupnya. (YKP)

Karhutla Kementrian Lingkungan Hidup PT Bintang Harapan Palma
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemkab OKU Gandeng Ombudsman RI Tingkatkan Pelayanan Publik
Next Article Kecanduaan Judol dan Narkoba, Lima Sekawan di Lubuklinggau Nekat Curi Alat Tenda Senilai Rp 130 Juta
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?