RELUNG.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawasan di area konsesi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Tindakan tersebut dilakukan setelah tim penegakan hukum lingkungan hidup menemukan adanya kebakaran lahan di wilayah konsesi perusahaan.
Pengawasan lapangan berlangsung pada 11–15 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas temuan sejumlah titik panas (hotspot) di kawasan tersebut.
Pengawasan dilakukan untuk mengetahui kondisi faktual di lapangan, memetakan lokasi dan luasan lahan yang terdampak, serta mendalami kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan kebakaran yang terjadi di dalam maupun sekitar konsesi tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Menurutnya, pemerintah akan menelusuri secara menyeluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk tanggung jawab korporasi dalam mencegah, menangani, dan mengendalikan kebakaran agar tidak meluas.
“Setiap temuan akan kami dalami berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Hasil pemeriksaan lapangan menemukan sedikitnya dua lokasi kebakaran yang terjadi pada periode akhir Juli hingga awal Agustus 2026.
Kebakaran pertama terjadi pada 27–29 Juli 2026 di lokasi dengan koordinat -3.119795, 105.267569. Dari hasil pemeriksaan, kebakaran berdampak terhadap sekitar 2,08 hektare lahan milik warga dan 1,77 hektare area HGU PT Bintang Harapan Palma.
Sementara itu, kebakaran kedua terjadi pada 4–8 Agustus 2026 di koordinat -3.105584, 105.3126675.
Lokasi tersebut berada di area konsesi perusahaan yang berbatasan dengan konsesi PT Bumi Mekar Hijau. Luasan lahan yang terdampak kebakaran di lokasi kedua mencapai sekitar 454 hektare.
Temuan kebakaran dalam skala tersebut menjadi perhatian KLH/BPLH karena kejadian serupa disebut telah berulang di wilayah konsesi perusahaan.
Pada 2023, kebakaran lahan juga pernah terjadi di lokasi konsesi PT Bintang Harapan Palma. Atas kejadian tersebut, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif dan mengajukan gugatan perdata.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, KLH/BPLH memasang plang dan garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi yang diperiksa.
Rizal menjelaskan, tindakan tersebut bertujuan menjaga lokasi sekaligus memastikan proses pendalaman fakta dapat dilakukan secara objektif.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Tim Pengawas Lingkungan Hidup saat ini masih mengumpulkan dan mendalami berbagai informasi, termasuk kondisi lahan serta faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh di lapangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
KLH/BPLH menegaskan, pemegang izin dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan pengelolaan lahan tidak menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti terjadi secara berulang, pemerintah menyiapkan tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administratif, pidana, dan perdata,” tutupnya. (YKP)

